Suara.com - Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal dugaan Rocky Gerung menghina Suku Nias pada tahun 2020 lalu. Dugaan penghinaan itu dilontarkan Rocky Gerung melalui akun Twitter-nya dengan menyamakan marga Laoly, salah satu marga Suku Nias dengan hewan.
Yasonna Laoly beberapa waktu lalu kembali mengungkit unggahan Twitter Rocky Gerung pada tahun 2020 lalu terkait dugaan penghinaan marga Laoly tersebut.
Namun Rocky Gerung mengklaim dia tidak mempunyai akun Twitter hingga menyebut Yasonna sebagai penyebar hoaks. Simak perang Yasonna Laoly vs Rocky Gerung soal hina suku Nias yang hingga kini masih diusut Polda Metro Jaya berikut ini.
Awal Mula Perkara Yasonna Laoly vs Rocky Gerung
Baca Juga: Diduga Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Yasonna Laoly sempat menyinggung laporan terhadap Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan terkait marga Laoly. Dia mengaku geram karena marganya disamakan dengan anjing.
Yasonna menyebut bahwa menyamakan marga Laoly dengan anjing itu sangat menghina karena menyangkut harkat martabat marga Laoly serta orang Nias.
"Laoly itu marga menyangkut harkat martabat seluruh Laoly dan orang Nias. Tahun 2020 kita adukan tapi polisi belum (diproses). Saya tidak terima. Saya akan kejar supaya didengar," ucap Yasonna di Bali pada Rabu (9/8/2023) lalu.
Yasonna mengatakan Rocky Gerung mengucapkan hal itu di akun Twitter pada 30 Januari 2020 lalu. Dia merasa pribadinya diserang ketika Rocky menyamakan dengan anjing dengan memelesetkan lagu "Heli Guk Guk".
"Dia bilang ada statement saya dulu sebagai menteri. Tapi dia menyerang pribadi. 'Aku punya anjing kecil kuberi nama Laoly dia senang bermain-main Harun namanya. Laoly kemari guk, guk'," ucap Yasonna.
Yasonna menyebut pada tahun 2020 lalu sudah ada yang mengadukan Rocky ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kini tak diketahui kejelasan kasus tersebut. Yasonna lantas mendesak kepolisian agar melanjutkan proses hukum yang telah diajukan lewat laporan.
Rocky Gerung Membantah
Rocky Gerung buka suara soal dugaan penghinaan marga Laoly yang diperkarakan oleh Yasonna. Dia menilai Yasonna menyebarkan hoax. Pasalnya Rocky mengaku tidak punya akun Twitter.
"Yasonna nyebar hoaks. Saya tidak punya akun Twitter," ujar Rocky Gerung pada Senin (14/8/2023).
Rocky menyayangkan sikap Yasonna yang tidak lebih dulu memverifikasi akun itu. Dia juga menilai Yasonna terbawa arus persekusi.
"Menteri yang punya banyak aparat, nggak usaha memverifikasi itu akun palsu. Dia musti minta maaf ke saya karena memfitnah saya. Tapi sudahlah, beliau terbawa arus persekusi. Hati-hati lain kali pak. Salam buat keluarga," tutur Rocky.
Polda Metro Jaya Masih Selidiki Laporan Kasus Rocky Gerung
Rocky Gerung memang pernah dilaporkan terkait pernyataannya yang menyinggung marga Yasonna Laoly. Polda Metro Jaya mengkonfirmasi laporan terhadap Rocky Gerung itu dilayangkan oleh komunitas Laoly pada tahun 2020 lalu.
Kepolisian mengatakan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Laporan terhadap Rocky Gerung itu dipastikan tidak berhenti begitu saja.
"Betul tahun 2020 pernah dilaporkan komunitas warga Laoly ke SPKT Polda Metro Jaya dan upaya penyelidikan atas tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana saat ini sedang kita lakukan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Senin (14/8/2023).
Namun tak dijelaskan alasan belum selesainya penyelidikan tersebut meski laporan dilayangkan 3 tahun lalu. Hanya saja polisi mengatakan akan menggandeng para ahli untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kami terus melakukan serangkaian penyelidikan karena beberapa ahli kami harus lakukan klarifikasi baik ahli ITE, ahli bahasa dan ahli hukum pidana," tutur Ade Safri.
Sejauh ini polisi telah memeriksa pelapor yakni kelompok atau komunitas marga Laoly. Sejumlah saksi dan ahli juga telah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.
"Jadi ada 7 orang saksi dan 2 ahli, baik itu pidana ataupun bahasa yang sudah kita lakukan klarifikasi dan kita masih bekerja. Nanti kita gelar perkara peningkatan status apabila ditemukan peristiwa pidana," jelas Ade Safri.
Kontributor : Trias Rohmadoni