Jaksa Sebut Aksi Sadis Mario Dandy ke David Ozora Penuhi Unsur Penganiayaan Berencana

Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:35 WIB
Jaksa Sebut Aksi Sadis Mario Dandy ke David Ozora Penuhi Unsur Penganiayaan Berencana
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Seltan, Jakarta, Kamis (10/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut aksi brutal Mario Dandy kepada David Ozora telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat terencana.

Jaksa menilai Mario tidak hanya melakukan penganiayaan berat kepada David, tapi juga mencoba untuk merahasiakan tindakannya dengan berupaya mengaburkan fakta.

Hal ini menunjukkan upaya Mario untuk mengelabui David dan menyembunyikan rencananya.

"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Ngotot Minta Mario Dandy Dituntut Hukuman Maksimal, Kubu David Ozora: Harus Siap Mental

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, perbuatan Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak AG (15) memiliki unsur rencana terlebih dahulu, motivasi, persiapan, eksekusi tindakan, dan dampak jangka panjang bagi korban.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Seltan, Jakarta, Kamis (10/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Seltan, Jakarta, Kamis (10/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dimulai dari mempersiapkan rencana untuk menemui David. Hingga bersekongkol dengan AG dan Shane sebelum melakukan penganiayaan.

"Unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencanan terlebih dahului terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya menganiaya David Ozora berkali-kali yang sudah tergeletak.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy Dan Shane Lukas Kembali Digelar Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI