Sengketa tanah di Dago Elos itu menemukan babak baru setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah sementara warga Dago Elos terancam digusur.
MA dalam putusan PK itu menyatakan para tergugat atau lebih dari 300 warga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusannya, warga Dago Elos diminta pergi dari kampung yang mereka tinggali. Jika mereka menolak, maka sangat mungkin alat berat dan beserta aparat negara akan dikerahkan bahkan secara paksa dan tak jarang brutal.
Warga Dago juga dipaksa meruntuhkan rumah mereka, lalu menyerahkan tanah kepada PT Dago Inti Graha tanpa syarat. Namun warga enggan menyerah sehingga kini memilih untuk mempertahankan kampung dengan cara melawan penggusuran.
Polisi Membantah
Kombes Budi Sartono membantah pihaknya menolak laporan yang dilayangkan warga Dago Elos sehingga terjadi aksi pemblokiran jalan dan pembakaran ban. Walau demikian pihak kepolisian minta agar alat bukti yang hendak dijadikan bahan laporan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
"Dari kita sebenarnya bukan menolak. Kita tadi adalah untuk membawa kembali alat bukti yang bisa disampaikan," kata Kombes Budi kepada wartawan pada Senin (15/8/2023).
Menurut Kombes Budi, diduga ada kesalahpahaman dari warga sehingga memicu aksi pemblokiran di Jalan Dago dan bakar ban hingga berujung kericuhan. Dia juga menduga ada kelompok tertentu yang jadi pemicu terjadinya kericuhan. Namun tak disebutkan kelompok yang dimaksud.
Sementara itu, mengenai persoalan status lahan warga, Kombes Budi enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Dia menilai hal itu adalah ranah dari institusi terkait yakni pengadilan untuk menentukan.
Baca Juga: Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
Kontributor : Trias Rohmadoni