Duduk Perkara Kerusuhan Polisi vs Warga Dago Bandung: Diwarnai Api hingga Gas Air Mata

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:18 WIB
Duduk Perkara Kerusuhan Polisi vs Warga Dago Bandung: Diwarnai Api hingga Gas Air Mata
Keriucuhan Warga Dago Elos vs polisi di Jalan Dago Bandung (Twitter/BdgBergerakID)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terjadi aksi blokir jalan dan bakar ban oleh warga Dago Elos di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago di Bandung, Jawa Barat pada Senin (14/8/2023) malam. Warga juga membentangkan spanduk-spanduk kritikan tentang sengketa tanah yang mereka hadapi di pengadilan.

Aksi pemblokiran warga itu berujung kericuhan sampai polisi menembakkan gas air mata. Simak penjelasan tentang duduk perkara kerusuhan polisi vs warga di Dago Bandung berikut ini.

Kericuhan Diwarnai Api Menyala & Gas Air Mata

Aksi bakar ban dan blokir jalan yang dilakukan warga Dago Elos, Bandung, Jawa Barat tengah jadi sorotan publik. Polisi dengan senjata lengkap dan tameng membubarkan massa yang memblokir jalan dan membakar ban di Jalan Dago. 

Baca Juga: Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung

Berujung ricuh, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan warga yang melempar batu ke arah petugas. Polisi juga memadamkan sejumlah titik api yang dibakar warga untuk memblokir jalan.

Foto-foto dan video kericuhan itu ramai diperbincangkan di Twitter. Bahkan tagar #DagoElos bertengger di daftar trending topic media sosial dengan logo X itu hingga Selasa (15/8/2023) pagi. 

Duduk Perkara Warga Dago Elos Blokir Jalan & Bakar Ban

Kemarahan warga Dago Elos itu dipicu laporan yang tidak diterima polisi. Awalnya warga melaporkan adanya dugaan penipuan lahan seluas 6 hektare. Kekinian lahan itu ditempati warga dan proses mediasi mengalami kegagalan.

Disebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh warga tak kunjung ada kejelasan. Oleh karenanya warga memutuskan untuk menggelar aksi di Jalan Dago. Pemblokiran jalan bahkan disebut akan terus dilakukan oleh warga hingga memperoleh keadilan.

Baca Juga: Kecam Aksi Represif Polisi Ke Warga Dago Elos Bandung, YLBHI Desak Kapolri Evaluasi Bawahan

Laporan warga yang dimaksud adalah terkait Pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

Sengketa tanah di Dago Elos itu menemukan babak baru setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah sementara warga Dago Elos terancam digusur.

MA dalam putusan PK itu menyatakan para tergugat atau lebih dari 300 warga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam putusannya, warga Dago Elos diminta pergi dari kampung yang mereka tinggali. Jika mereka menolak, maka sangat mungkin alat berat dan beserta aparat negara akan dikerahkan bahkan secara paksa dan tak jarang brutal.

Warga Dago juga dipaksa meruntuhkan rumah mereka, lalu menyerahkan tanah kepada PT Dago Inti Graha tanpa syarat. Namun warga enggan menyerah sehingga kini memilih untuk mempertahankan kampung dengan cara melawan penggusuran.

Polisi Membantah

Kombes Budi Sartono membantah pihaknya menolak laporan yang dilayangkan warga Dago Elos sehingga terjadi aksi pemblokiran jalan dan pembakaran ban. Walau demikian pihak kepolisian minta agar alat bukti yang hendak dijadikan bahan laporan untuk dilengkapi terlebih dahulu.

"Dari kita sebenarnya bukan menolak. Kita tadi adalah untuk membawa kembali alat bukti yang bisa disampaikan," kata Kombes Budi kepada wartawan pada Senin (15/8/2023).

Menurut Kombes Budi, diduga ada kesalahpahaman dari warga sehingga memicu aksi pemblokiran di Jalan Dago dan bakar ban hingga berujung kericuhan. Dia juga menduga ada kelompok tertentu yang jadi pemicu terjadinya kericuhan. Namun tak disebutkan kelompok yang dimaksud.

Sementara itu, mengenai persoalan status lahan warga, Kombes Budi enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Dia menilai hal itu adalah ranah dari institusi terkait yakni pengadilan untuk menentukan. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI