Kecam Aksi Represif Polisi Ke Warga Dago Elos Bandung, YLBHI Desak Kapolri Evaluasi Bawahan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:11 WIB
Kecam Aksi Represif Polisi Ke Warga Dago Elos Bandung, YLBHI Desak Kapolri Evaluasi Bawahan
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang dimiliki George Henrik Muller.

Bukti kepemilikan lahan yang dimiliki generasi keluarga Muller ini pada 1 Agustus 2016 diserahkan kepada PT Dago Inti Graha dengan direktur utamanya, Orie August Chandra.

Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung kemudian naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.

Namun lagi-lagi di tingkat Pengadilan Tinggi, banding warga ditolak. Warga tak menyerah, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) putusan PN dan Pengadilan Tinggi Bandung dibatalkan pada 29 Oktober 2019.

Sayangnya, di tingkat Peninjauan Kembali alias PK di MA, putusan kembali memihak kepada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022 menyebut para warga yang berjumlah 300 orang melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan PK MA ini juga meminta warga untuk angkat kaki dari tempat tinggal yang selama ini mereka tempati.

“Menghukum para tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara,” tulis PK Mahkamah Agung.

Baca Juga: Polisi Diduga Lempar Kalimat Kasar hingga Pukul Warga saat Kerusuhan di Dago Elos Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI