Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, proses perkaranya di penyelidikan sudah hampir tahap akhir.
"Belum (penyidikan) tapi sudah di tahap akhir," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Katanya, KPK selanjutnya akan melakukan konfirmasi ke Eko, sebelum diputuskan naik ke penyidikan.
Baca Juga: Beda Nasib Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto Jadi Tahanan KPK
"Ya (akan dikonfirmasi). Jadi-kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada, kita ada yg namanya gelar perkara, ekspose. Jadi ekspose ini yang nanti ditentukan," jelas Asep.
Pada perkaranya, Eko diduga melakukan perkara korupsi berupa gratifikasi.
"Di antaranya begitu (dugaan gratifikasi)," kata Asep.
Berawal Pamer Harta di Merdsos
Postingan Eko di Instagram mencuat setelah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun diketahui memiliki Rubicon yang digunakan oleh sang anak untuk melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Sama-sama Kepala Bea Cukai Hobi Flexing, Beda Nasib Eko Darmanto dan Andhi Pramono Kini
Setelah ramai dikritik lantaran kerap flexing, akun Instagram Eko Darmanto mendadak hilang. Meski akunnya yang bernama @eko_darmanto_bc sudah dihapus, namun jejak digitalnya masih eksis. Sejumlah warganet Twitter membagikan unggahan Eko yang memamerkan gaya hidup hedon dengan tagar #BeaCukaiHedon.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan itu, Eko terpantau kerap menunjukkan berbagai kendaraan senilai ratusan juta rupiah.
Dugaan warganet, ia bahkan memiliki pesawat pribadi Cessna yang dibanderol dengan harga paling murah sebesar 340 USD atau sekitar Rp 4,76 miliar.