Usut Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Kode HS Pada PT UBS dan IGS

Senin, 14 Agustus 2023 | 21:08 WIB
Usut Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Kode HS Pada PT UBS dan IGS
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait manipulasi Harmonized System atau kode HS untuk ekspor impor emas demi menghindari pajak.

Pendalaman dilakukan dalam rangka mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022.

Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan pihaknya hingga kekinian masih terus berupaya mencari bukti-bukti.

"Salah satunya iya (terkait manipulasi kode HS). Kami masih dalami, sedang mengkaji. Kami mencari mana alat bukti yang cukup," kata Prabowo kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS

Prabowo menjelaskan dalam penanganan kasus ini diperlukan kajian yang mendalam. Khususnya untuk menentukan persoalan ekspor-impor emas tersebut termasuk dalam tindak pidana kepabeanan atau korupsi.

"Karena soal kepabeanan ini irisannya sangat tipis," ungkap Prabowo.

Berdasarkan hasil kajian sementara, kata Prabowo, modus yang digunakan dalam kasus dugaan ekspor-impor emas untuk menghindari pajak ini cukup beragam.

"Jadi, soal impor emas ini tidak terbatas itu. Salah satunya memang (manipulasi kode HS)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung RI meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Kejagung Jebloskan 2 Pejabat ESDM ke Penjara Imbas Kasus Korupsi Nikel

Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

“Kami sudah melakukan beberapa kali kegiatan pemeriksaan dan seluruh alat bukti, dokumen kemudian barang-barang yang berhasil kami dapatkan sedang dalam dalam proses untuk evaluasi dan pemeriksaan akan kami segera gulirkan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi kepada wartawan, Senin (15/5/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI