Suara.com - Pemuda berinisial MRGP (28) ditangkap terkait kasus penjualan data nasabah kartu kredit di dark web Breachforums.is. Pelaku melakukan kejahatan siber ini karena terinspirasi hacker Bjorka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, MRGP ditangkap di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/8/2023).
Penangkapan terhadap yang bersangkutan menindaklanjuti laporan Nomor: LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 28 Juli 2023.
"Hasil keterangan yang kita dapatkan dari tersangka, bahwa awalnya tersangka ini mengikuti pemberitaan seputar hacker Bjorka. Kemudian dia terinspirasi dan dia menelusuri lebih jauh, lebih dalam dan menemukan dark web dimaksud," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: OJK Panggil Rektorat dan Dema UIN RM Said Surakarta terkait Paksaan Pinjol ke Maba
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, lanjut Ade, MRGP membuat akun atas nama Pentragam di situs dark web Breachforums.is.
Total ada sekitar 20 ribu data yang diklaim MRGP milik nasabah kartu kredit BCA dijual di di dark web tersebut.
"Perlu saya sampaikan di sini bahwa penjualan data pribadi maupun data finansial nasabah bank oleh tersangka ini hanya bisa mengakses terkait dengan mutasi ataupun transaksi yang terjadi secara real time," jelas Ade.
Namun Ade memastikan tidak ada data nasabah BCA yang bocor. Adapun, data nasabah yang diperjualbelikan MRGP di dark web tersebut merupakan data-data yang didapat saat yang bersangkutan bekerja di perusahaan pinjam online alias pinjol.
"Jadi yang bersangkutan ini pernah bekerja sebagai karyawan operator pada 2017-2020 di salah satu situs maupun web pinjam online atau pinjol. Kemudian tahun 2021-22 tersangka bekerja sebagai operator di judi online Kamboja," ungkapnya.
Baca Juga: OJK Dalami Kasus Pinjol Kegiatan Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta
Mantan Kapolresta Solo menyampaikan motif daripada MRGP melakukan kejahatan siber ini karena ekonomi. Selain juga karena sakit hati dengan perusahaan pinjol tempatnya bekerja sebelumnya.
"Pertama adalah motif ekonomi. Kemudian yang kedua adalah motif sakit hati. Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan oleh perusahaan dan kemudian pada saat yang bersangkutan menjadi karyawan di sana," pungkasnya.