Suara.com - RH (22) seorang karyawan di Bengkalis menjadi tersangka karena aksinya memasang bendera di leher seekor anjing dan aksinya tersebut dinilai menghina Bendera Merah Putih.
Aksi penghinaan terhadap bendera tersebut bukanlah aksi yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, telah muncul beberapa aksi yang viral tersebar di media sosial.
1. Memasang Bendera di Leher Anjing
Aksi melilitkan bendera Merah Putih di leher anjing yang dilakukan oleh RH di Bengkalis sedang jadi perbincangan hangat.
Baca Juga: Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Minta Maaf, Salahnya di Mana?
RH mengaku bahwa ia sengaja memasangkan anjing tersebut bendera Merah Putih dengan mengatasnamakan negara demokrasi.
“Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka.” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah.
Atas tindakannya, RH dilaporkan dengan Pasal 66 UU No. 24/2009.
"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Firman di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu (13/8) seperti dikutip dari Antara.
RH pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf. RH bersedia menerima konsekuensi dan tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan aksinya.
Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Jalan Desa di Tasik Disulap Jadi Lorong Bendera
2. Bendera yang Disikat dengan Sikat WC
Aksi pelecehan terhadap bendera Merah Putih juga sempat terjadi di tahun 2020. Sebuah video yang beredar memperlihatkan seseorang meletakkan Bendera Merah Putih di lantai dan disikat dengan sikat WC.
Video yang diunggah pada 30 Agustus 2020 itu juga memperlihatkan bendera Merah Putih yang diinjak, ditimpa dengan tanah, dan dibakar, dimasak, serta dipakai mengelap kaca. Pelaku berinisial RP (28) pun ditangkap pihak kepolisian.
3. Pembakaran Bendera Merah Putih di Malaysia
Beredar video yang menunjukkan aksi pembakaran bendera merah putih yang viral di TikTok.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyampaikan, tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh menjelaskan bahwa pelaku adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Malaysia. Sosoknya diduga merupakan orang Aceh.
4. Bendera Merah Putih dengan Gambar Palu di UNHAS
Pada 26 Mei 2020 muncul bendera Merah Putih bergambar Palu dan arit yang ditemukan di kampus Universitas Hasanudin (UNHAS) Makassar, Sulawesi Selatan. Foto tersebut pun viral usai diunggah ke media sosial.
Aksi ini dinilai menodai lambang negara dan lambang palu serta arit adalah lambang Partai Komunis indonesia (PKI) yang dilarang pemerintah. Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, terdapat tindak pidana yakni Pasal 24 juncto 57 UU No. 24/2009.
5. Hina Pancasila dan Injak Bendera Merah Putih
Perempuan dari Sukamerta, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat menghina Pancasila melalui video yang diunggahnya. Atas aksi tersebut, ia pun ditangkap pada 2 Januari 2021 pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, wanita ini pernah membuat konten yang menginjak menghina simbol negara. Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan pelaku pernah membuat video berupa aksi penginjakan terhadap bendera merah putih dari plastik.
Pihak kepolisian pun menyita barang bukti seperti ponsel, bendera plastik, buku, dan lain sebagainya. Setelah diperiksa, wanita tersebut mengalami gangguan kejiwaan sejak 2016.
6. Pengguntingan Bendera Merah Putih
Ibu-ibu di Sumedang menggunting bendera Merah Putih didepan anak-anak. Para ibu tersebut terlihat gembira dan menyebarkan guntingan tersebut.
Peristiwa itu berlangsung Sumedang, 15 September 2020. Polres Sumedang pun mengamankan ibu-ibu tersebut dan perekam video.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma