Suara.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) resmi melaporkan Selebram sekaligus TikTokers Oklin Fia Putri ke polisi, buntut aksinya yang memakan es krim di hadapan kelamin pria.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, pihaknya bakal mempolisikan Oklin dengan dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama karena saat melakukan aksi tidak senonoh itu, Oklin menggunakan hijab dan berpakaian ketat.
Namun usai pelaporan itu rampung, polisi hanya menerima laporan PB SEMMI sebagai pelaporan atas UU ITE.
"Tapi kami bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama,” kata Gurun, saat di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Ke depan, Gurun juga bakal menggandeng pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar laporan soal penodaan agama tersebut dapat diproses pihak kepolisian.

"Minta rekomendasi, menyatakan bahwa perbuatan Oklin bertentangan dengan nilai-nilai agama," kata Gurun.
"Syukur-syukur dikeluarkan fatwa melarang jilbab ketat. Jilbab tapi berpenampilan seksi," imbuhnya.
Rencananya, Gurun bakal mendatangi pihak MUI, pada Rabu (16/8) mendatang, untuk meminta rekomendasi tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Oklin.
"Lusa rencanya diagendakan," ungkapnya.
Adapun laporan yang dilayangkan PB SEMMI, terhadap Oklin teregistasi dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023.