Suara.com - Influencer TikTok Oklin Fia Putri dipolisikan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) atas aksinya menjilat es krim.
Laporan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
"Terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria, jadi seakan es krim ini sebagai kelamin pria,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra saat di Mapolres Jakarta Pusat, Senin.
Gurun mengatakan, perilaku Oklin tersebut dinilai dapat merusak moral anak bangsa. Hal itu sangat bertolak belakang dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan revolusi mental.
"Ini mengganggu betul situasi dan kenyamanan, serta merusak mental," ucapnya.
Gurun juga meminta Oklin bertanggung jawab atas perbuatannya serta meminta maaf kepada masyarakat umum, khususnya umat muslim.
"Proses hukum tetap berlanjut karena ini sudah di luar batas norma yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat," ucapnya.
Adapun laporan tersebut teregistasi dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023.
Dalam pelaporan itu juga terlihat, Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE.
Baca Juga: Awkarin Komentari Kontroversi Konten Oklin Fia: Agama Itu Penting untuk Mayoritas Orang Indonesia
Sebelumnya, Seleb Tiktok Oklin Fia menjadi sorotan lantaran kontennya menjilat es krim di depan alat kelamin pria dianggap sebagai tindakan penistaan agama.