Pelaku juga menyatakan korbannya adalah anak perempuan berusia 7 tahun. Kepada polisi, U mengaku, pertama kali melakukan aksi bejatnya di gang sekolah dan kedua di depan pos sebuah sekretariat.
Pelaku ancam korban
AKBP Fanani menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap kalau U sempat mengancam akan membunuh korban jika bercerita pada orang lain mengenai kelakuannya.
"Pelaku ancam korban, apabila korban menyampaikan perbuatannya ke orang lain korban akan dianiaya dan dibunuh," kata Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti
Atas perbuatannya, kini U telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur.
Pria tua itu disangkakan dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Viral Video Ibu di Sumbar Minta Keadilan Usai Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Bebas