Suara.com - Sebuah video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kakek kepada seorang anak, belakangan ini viral di media sosial. Korban adalah seorang anak SD yang masih memakai seragam sekolah lengkap ketika peristiwa itu terjadi.
Peristiwa itu diketahui terjadi di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, tepatnya di gang SDN 14, RT 11, dan RW 15, Cipinang Muara 3, Jakarta Timur (Jaktim) pukul 10.10 WIB pada Jumat (11/8/2023).
Seperti apa peristiwa itu dan bagaimana nasib pelaku? Simak ulasannya berikut ini.
Awal mula aksi bejat pelaku terbongkar
Baca Juga: Viral Video Ibu di Sumbar Minta Keadilan Usai Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Bebas
Aksi dugaan pelecehan seksual oleh pelaku pertama kali terbongkar setelah salah satu warga bernama Erin (36) curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Menurut Erin, ketika itu pelaku sedang bersama korban. Erin lalu memergoki pelaku sedang melakukan pelecehan seksual.
Erin mengaku sempat menegur pelaku untuk menghentikan aksinya. Tak hanya itu, ia juga langsung menjauhkan si korban dari pelaku demi keselamatannya.
Tak sadar terekam kamera CCTV
Aksi dugaan pelecehan seksual itu terekam kamera CCTV yang terpasang di daerah tersebut. Tak butuh waktu lama, videonya lalu tersebar di sejumlah akun media sosial.
Baca Juga: Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi
Dalam video terlihat seorang pria tua yang mengendarai sepeda, berhenti di samping anak perempuan yang masih mengenakan seragam SD.
Pria tua itu mengajak anak itu mengobrol. Namun tangan si kakek terlihat meremas payudara anak kecil tersebut.
Pelaku ditangkap polisi
Tak butuh waktu lama, setelah video dugaan pelecehan seksual itu beredar di media sosial, kakek yang ada dalam video itu langsung ditangkap polisi.
Pada Sabtu (12/8/2023), Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kalau jajarannya telah menangkap kakek berinisial U tersebut.
Tak hanya ditangkap, kakek berusia 72 tahun itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaku mengaku sedang birahi
Setelah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan, pelaku mengakui perbuatannya telah melecehkan seorang siswi sekolah dasar.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani mengatakan, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena hasratnya sedang naik, atau dengan kata lain sedang birahi.
Sudah dua kali lakukan aksi yang sama
Menurut AKBP Fanani, pada aparat kepolisian, U mengaku sudah dua kali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak.
Pelaku juga menyatakan korbannya adalah anak perempuan berusia 7 tahun. Kepada polisi, U mengaku, pertama kali melakukan aksi bejatnya di gang sekolah dan kedua di depan pos sebuah sekretariat.
Pelaku ancam korban
AKBP Fanani menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap kalau U sempat mengancam akan membunuh korban jika bercerita pada orang lain mengenai kelakuannya.
"Pelaku ancam korban, apabila korban menyampaikan perbuatannya ke orang lain korban akan dianiaya dan dibunuh," kata Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti
Atas perbuatannya, kini U telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur.
Pria tua itu disangkakan dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan