Suara.com - Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla angkat bicara terkait batas usai calon wakil presiden (cawapres) di Undang-Undang Pemilu.
Berdasarkan pengalamannya, usai mininal 40 tahun bagi seorang cawapres sudah ideal. Sebab menurutnya, usia 40 tahun sudah dikategorikan matang.
“Jadi waktu itu di DPR pertimbangannya bahwa ini kan Wakil Presiden, Presiden RI, memimpin 270 juta orang, tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat, bagaimana bisa memimpin 270 juta orang? Karena itu dipertimbangkan tingkat kematangan itu 40 tahun,” kata JK ditemui di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
JK menerangkan bahwa sejak masa kepemimpinan Soekarno usia calon presiden (capres) dan cawapres selalu di atas 40 tahun. Oleh karena itu, 40 tahun dipertimbangkan dalam aturan perundang-undangan.
“Hampir semua, presiden RI sejak zaman Bung Karno itu di atas 40 (tahun). Bung Karno itu yang pertama yang termuda, 44 tahun. Bung Hatta justru 41 tahun,” ungkap JK.
"Saya hanya mengatakan pengalaman. Selama ini Indonesia merdeka kematangan kepemimpinan itu dihitung pengalaman 40 tahun ke atas," jelas dia.
Batas Usia Digugat
Untuk diketahui, gugatan batas usai bagi cawapres terdaftar dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Baca Juga: Profil Yenny Wahid, Digadang-gadang Jadi Calon Wakil Presiden Anies?
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.