Suara.com - Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo.
Surat tersebut berisi tuntutan agar mereka diberikan unit di Kampung Susun Bayam setelah menjadi korban gusuran pembangunan pancang Jakarta International Stadium (JIS).
Pendamping Arsitek JMRK Herlili mengatakan, hingga kini belum ada respons dari Pemprov DKI Jakarta maupun Jakpro soal desakan tersebut.
"Belum ada respons. Rencananya kami sambil berjalan sidang akan coba beraudiensi dengan Jakpro," kata Herlili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Warga Kampung Bayam Tolak Pindah dari Sekitar JIS saat Piala Dunia U-17, Tetap Tinggal di Tenda!
Dia menyebut pihaknya ingin beraudiensi dengan JakPro untuk membahas solusi persoalan warga Kampung Bayam yang tak kunjung usai.
"Kalau memang tidak ada solusi. Kami akan tetap maju sidang sampai pada akhirnya ada putusan yang adil," ujarnya.
Herlili mengatakan, surat pengajuan audiensi akan dikirim pada Rabu, 17 Agustus 2023 kepada pihak JakPro.
Dia mengaku tidak akan lagi mengajukan audiensi kepada Pemprov DKI lantaran tidak pernah mendapatkan respons
"Beberapa kali surat kami tidak ditanggapi (Pemprov DKI), mungkin kami coba dengan Jakpro," ucapnya.
Baca Juga: Warga Kampung Bayam Ungkap Alasan Enggan Dipindahkan ke Rusun Nagrak
Diketahui, 123 keluarga yang merupakan warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) karena merasa tak kunjung mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam.
Gugatan itu didaftarkan ke e-court PTUN pada Jumat (11/8/2023) lalu.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi menjelaskan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro mengabaikan tanggung jawab hukumnya untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam.
Dia mengatakan warga Kampung Bayam mengalami penggusuran sejak 2008 dan kembali digusur pada 2020 untuk pembangunan pancang Jakarta International Stadium (JIS).
"Padahal, tanggung jawab hukum tersebut secara jelas diatur dalam Kepgub DKI 878/2018 yang ditindaklanjuti dengan adanya Kepgub DKI 979/2022," kata Jihan.
Pada Kepgub DKI Jakarta 979/2022, wilayah lokasi permukiman pada wilayah Kampung Bayam Jalan Sunter Permai Raya, Kawasan Jakarta International Stadium RW 12, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara yang merupakan wilayah para penggugat.
Jihan juga mengatakan dasar warga menempati Kampung Susun Bayam juga telah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 perihal Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam.
Warga Kampung Bayam yang belum memiliki hak akses hunian di Kampung Susun Bayam dinilai sebagai pelanggaran hak yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.
"Pengabaian oleh Pemprov DKI dan Jakpro telah berdampak pada ketidakpastian pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak," ujar Jihan.
"Akibatnya, warga harus tinggal terkatung-katung, bahkan lima Kartu Keluarga di antaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya," tambah dia.
Lebih lanjut, dia menilai Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sebab, dia menyebut terjadi pula pelanggaran asas keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan kepentingan umum yang terlihat dalam tindakan yang dilakukan oleh Jakpro maupun Pemprov DKI Jakarta.
"Alih-alih memberikan kesempatan kepada warga Kampung Bayam untuk didengar pendapatnya, Jakpro justru memberikan tarif kepada warga Kampung Bayam yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan dasar penggunaan Pergub DKI 55/2018," tutur Jihan.
"Padahal telah jelas bahwa warga Kampung Bayam merupakan warga dengan kategori kelompok “terprogram” dan warga yang berhak atas unit tersebut dengan tercantum dalam skema Kepgub DKI 979/2022, bahkan diperkuat dengan adanya verifikasi data warga sebagaimana SK yang telah diterbitkan oleh Walikota Jakarta Utara," lanjut dia.
Jihan berharap gugatan ke PTUN ini bisa menyatakan bahwa tindakan pengabaian tanggung jawab hukum pemerintah dengan tidak memberikan hak atas unit Kampung Susun Bayam sebagai tindakan melawan hukum.
"Tidak hanya itu, gugatan ini juga meminta PTUN untuk memerintahkan Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam sebagaimana telah jelas dasarnya melalui Kepgub DKI 979/2022 dan Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00," katanya.