Suara.com - Seorang pria berinisial RH (22) di Bengkalis, Provinsi Riau ditetapkap sebagai tersangka karena memasang bendera merah putih di leher seekor anjing.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian juga telah menangkap dan menahan RH di Mapolres Bengkalis, sejak Jumat (11/8/2023).
Sispa sebenarnya sosok RH dan seperti apa kejadian yang menyeretnya ke ruang tahanan? Simak ulasannya berikut ini.
Kronologi peristiwa
Penangkapan RH bermula dari sebuah video pemasangan bendera merah putih pada sebuah anjing yang viral di media sosial.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/8/2023). Menurut dia, ketika itu pelaku membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang di kendaraan miliknya.
Sesampainya di perkebunan sawit tempatnya bekerja, RH memasang satu bendera merah putih itu di sepeda motornya, hingga tersisa tiga bendera yang belum terpasang.
Berdalih ingin meriahkan Hari Kemerdekaan
Lalu tak berapa lama, RH melihat seekor anjing yang biasa bermain dengan dirinya di sekitar kantor tempatnya bekerja.
Baca Juga: Viral Video Sekelompok Pelajar Konvoi Bawa Senjata Tajam di Pringsewu, Ini Penjelasan Polisi
Tanpa pikir panjang, ia lalu memasang tiga bendera merah putih itu ke leher anjing dengan dalih untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan.
Sempat diminta melepas, namun menolak
Selang satu hari, atau Kamis (10/8/2023), salah satu rekan kerjanya meminta agar RH melepas bendera merah putih yang terpasang di leher anjing tersebut.
Namun RH menolak melepaskan bendera tersebut dari leher anjing dan lagi-lagi beralasan ingin memeriahkan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Viral di media sosial
Peristiwa itu terekam dalam kamera telepon selular dan lantas videonya tersebar di media sosial hingga menjadi viral.
Ketika ditangkap, RH dinilai telah melakukan penghinaan terhadap simbol negara, yakni bendera merah putih yang dipasangkan di leher seekor anjing.
Sempat digeruduk massa
RH merupakan karyawan PT. Sawit Agung Sejahtera, salah satu perusahaan sawit di Bengkalis, Riau. Di perusahaan itu ia menjabat sebagai Wakil kepala Tata Usaha.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, setelah video anjing dengan bendera merah putih itu viral di medsos, Bhabinkamtibmas Desa Semunai mendatangi lokasi kejadian.
Ketika itu, masyarakat sudah ramai. Dan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, RH lantas dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai keterangan.
Meminta maaf pada petugas
Dan dihadapan petugas, RH mengakui perbuatannya telah memasangkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.
Tak hanya mengakui perbuatan, RH juga meminta maaf melalui sebuah video. Di hadapan petugas, RH mengaku tidak punya niat untuk menghina simbol negara.
Terancam hukuman 5 tahun penjara
Dan kini kasusnya ditangani oleh Polres Bengkalis. Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kontributor : Damayanti Kahyangan