Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengeluarkan instruksi agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH).
Hal ini dilakukan demi mengurangi polusi udara di Jakarta yang belakangan ini menjadi sorotan.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mengeluarkan instruksi hybrid working untuk mengurangi polusi di Jabodetabek.
Untuk kebijakan di Jakarta, Heru menyebut penerapan WFH akan berlaku bagi PNS yang bisa bekerja dari jauh. Sementara, PNS yang pekerjaannya berkaitan dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja seperti biasa.
Baca Juga: Imbas Kualitas Udara Buruk, KLHK Minta Pemprov DKI Larang Penggunaan Pertalite
"Masyarakat atau pegawai itu yang bersentuhan masyarakat tentunya ke kantor. Kalau tidak pelayanan, perencanaan, lain-lain mungkin work from home, ya kalau kami sudah atur," ujar Heru di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/8/2023).
Lebih lanjut, Heru menyebut kebijakan ini ditargetkan bakal diterapkan pada September 2023 ini.
Untuk sekarang, pihaknya tengah mengkaji berapa persentase tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bakal WFH.
"Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD. Mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin," ucap Heru.
Selain untuk PNS, Heru juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH jika memang memungkinkan. Untuk saat ini, Heru belum mengeluarkan aturan mengikat untuk imbauannya ini.
Baca Juga: Polusi Udara dan Cuaca Ekstrem Buruk Bagi Kesehatan Kulit, Pakar Kasih Tips untuk Mencegahnya
"Mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menetapkan itu. Ya kaya Covid saja. Swasta saya tidak bisa menetapkan tapi mengimbau," pungkas Heru.