Suara.com - Warga Kampung Bayam menolak untuk digusur kembali pada gelaran Piala Dunia U-17. Mereka tetap ngotot bertahan di tenda darurat dekat Jakarta International Stadium (JIS) karena tidak ada kepastian menempati Kampung Susun Bayam.
Mereka mengaku akan bertahan di tenda yang mereka bangun sejak November 2022 di sekitar JIS lantaran belum mendapatkan izin untuk menghuni Kampung Susun Bayam.
Perwakilan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Minawati mengatakan pihaknya hanya akan mengubah tempat membangun tenda, tetapi akan tetap berada di sekitar JIS.
“Paling kami akan ubah saja, tapi intinya kami akan tetap bertahan,” kata Minawati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (14/8/2023).
Sebab, dia mengatakan bahwa tidak ada tempat lagi bagi para warga Kampung Bayam untuk menetap sehingga mereka memilih untuk tinggal di tenda tersebut.
“Bagaimana mengontrak? Mereka tidak mampu untuk mengontrak,” ujar dia.
Diketahui, 123 keluarga yang merupakan warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) karena merasa tak kunjung mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam. Gugatan itu didaftarkan ke e-court PTUN pada Jumat (11/8/2023) lalu.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi menjelaskan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro mengabaikan tanggung jawab hukumnya untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam.
Dia mengatakan warga Kampung Bayam mengalami penggusuran sejak 2008 dan kembali digusur pada 2020 untuk pembangunan pancang Jakarta International Stadium (JIS).
Baca Juga: 3 Masalah Timnas Indonesia U-17 hingga Kurang Maksimal Jelang Piala Dunia U-17 2023
"Padahal, tanggung jawab hukum tersebut secara jelas diatur dalam Kepgub DKI 878/2018 yang ditindaklanjuti dengan adanya Kepgub DKI 979/2022," kata Jihan.