Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan terhadap marga Laoly.
Laporan ini dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah membenarkan adanya laporan tersebut.
"Betul," singkat Ade kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Kekinian, kata Ade, pihaknya sedang melakukan serangkaian tahap penyelidikan terkait laporan tersebut. Mulai dari memeriksa pelapor, saksi, hingga ahli.
"Kita sedang melakukan serangkaian giat penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya.
Tak Terima Dihina
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sempat menyinggung kasus ini dalam acara Sosialisasi UUD Nomor 1, Tahun 2023 tentang HDKD ke 78 2023, di Kuta, Bali, pada Rabu (9/8/2023) lalu. Ketika itu ia menegaskan tidak terima atas hinaan yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap marga Laoly.
"Di kampung saya mempersamakan seorang marga Laoly. Laoly itu marga itu menyangkut harkat martabat seluruh Laoly dan bahkan orang Nias," ungkap Yasonna.
Baca Juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Tantang Rocky Gerung Hina Soeharto
Menurut penuturan Yasonna, dugaan penghinaan ini berkaitan dengan pernyataan Rocky Gerung yang memplesetkan lagu anak-anak Heli Guk Guk dengan mengganti kata Heli dengan Laoly. Ia menilai pernyataan tersebut telah menyerang dirinya secara pribadi.