Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi perusahaan sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan truk di Basarnas tahun 2014. Keduanya didalami soal lelang pengadaan proyek di Basarnas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, kedua saksi yang diperiksa yakni, Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya Tandiono Sinaryudo, dan Direktur PT Omega Raya Mandiri Loveray Stanly Rayco Sanger. Pemeriksaan keduanya dilaksanakan pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan para saksi dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas RI," kata Ali lewat keteragannya pada Senin (14/8/2023).
Perkara dugaan korupsi ini berbeda dengan kasus yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca Juga: Deretan Fakta Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas, 3 Tersangka Sudah Ditetapkan
Pada kasus baru ini, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke.
Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka, namun belum diungkap ke publik.
"Tentu kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil. Saat ini tentu pengumpulan alat bukti sedang kami lakukan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali beberapa waktu lalu.