Suara.com - Ibu Negara Iriana Jokowi mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023). Jokowi lantas membeberkan pertimbangan penyerahan tanda kehormatan untuk Iriana.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan lah yang berada di balik pemberian tanda kehormatan. Mereka memiliki kriteria dan pertimbangan untuk memberikan tanda kehormatan kepada istri Jokowi.
"Semuanya dari, semua diajukan, dan atas pertimbangan dari dewan gelar dan tanda kehormatan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Oleh sebab itu, Jokowi melemparkan pertanyaan mengenai alasan pemberian tanda kehormatan kepada Iriana diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga: Jokowi Bakal Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk Presiden FIFA November 2023
“Ya ditanyakan saja ke dewan gelar, tanyakan ke dewan gelar,” ujarnya.
Sebelumnya, Iriana Jokowi dianugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana. Selain Iriana, terdapat 17 tokoh lainnya juga juga diberikan tanda kehormatan.
Jokowi memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana ke Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden RI Ma' ruf Amin; Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim; dan Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama ke Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.
Lebih lanjut juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama kepada Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn) Dr Boy Rafli Amar.
Penganugerahan Tanda Kehormatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta. [ANTARA]