Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi telah menerima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan petikan putusan itu diterima pada Senin (14/8/2023).
"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel," ujar Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto menyebut petikan putusan kasasi tersebut akan disampaikan atau dikirimkan ke pihak kejaksaan dan pengacara Sambo Cs.
"Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," jelas Djuyamto.
Diskon Hukuman Sambo Cs
Untuk diketahui, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah hukumannya disunat MA lewat sidang upaya hukum kasasi. Sambo kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun kini vonisnya diturunkan menjadi 10 tahun bui. Sementara Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara usai putusan kasasi.
Awalnya, mantan sopir Sambo itu divonis 15 tahun penjara. Sedangkan eks ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo vonisnya diturunkan dari 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Baca Juga: Plot Twist Kasus Brigadir J! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Pengacara Malah Jadi Tersangka