Suara.com - Perkara dugaan manifulasi dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masuk tahap penyilidikan akhir. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menyebut, selanjutkan akan ditingkatkan ke penyidikan.
Lukas Enembe diduga mengubah peraturan gubernur untuk mendapatkan biaya operasional Rp 1 trilun setiap tahun.
"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir, ya. Jadi tunggu saja, sudah hampir akhir," kata Asep dikutip pada Senin (14/8/2023).
Temuan KPK, sepanjang 2019-2022, Lukas Enembe mendapatkan biaya operasional sebagai gubernur Rp 1 triliun setiap tahunnya.
Asep menyebut kerugian negara pada perkara baru Lukas Enembe itu, masih dalam proses penghitungan.
"Nanti kami umumkan, karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dana operasional Lukas Enembe saat aktif menjabat gubernur Papua mencapai Rp 1 trilun setiap tahun.
"Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023) lalu.
"Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan presentase tertentu dari APBD. Ini dana operasional yang bersangkutan, itu rata-rata tiap tahunan itu, satu triliunan dan sebagian besar, setelah kami telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum," sambungnya.
Baca Juga: Lukas Enembe Ngamuk Lagi, Kali Ini Gara-gara Disebut Sebagai Pemilik Hotel Angkasa di Jayapura
Alex menyebut, jika dihitung sehari, Luka Enembe mengeluarkan biaya Rp 1 miliar.
"Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu, sepertiga digunakan makan dan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," kata Alex.