Suara.com - Warga Kampung Bayam menggelar aksi damai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Aksi ini menuntut agar mereka segera diizinkan menghuni Kampung Susun Bayam.
Pantauan Suara.com di PTUN DKI Jakarta pada Senin (14/8/2023), puluhan warga datang sambil mengenakan kaus seragam berwarna biru. Mereka datang dengan menggunakan sebuah bus.
Selain itu, para warga Kampung Bayam juga tampak membawa spanduk bertuliskan tuntutan aksi di depan pintu masuk kantor PTUN. Selain spanduk, mereka juga membawa banner serta atribut aksi lainnya.
Dalam orasinya, orator menyinggung Kampung Susun Bayam yang kini sudah dikomersialkan. Dia lantas mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberikan hak hunian kepada warga.
Baca Juga: Rentan Sakit karena Polusi, Ketua DPRD DKI Usul Pekerja Lapangan Dapat Insentif Buat Beli Obat
"Kami tidak mampu lagi bayar kontrakan. Sudah dijanjikan menempati rusun Kampung Bayam. Tapi hari ini hanya janji belaka. Rusun tersebut sudah dikomersialkan. Kami butuh dukungan, butuh diskusi," kata orator di depan PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
"Kami sudah sering kirim surat ke Pemprov dan JakPro tapi diabaikan. Seakan kita ini bukan warga negara Indonesia. Kami ini punya hak bahwa setiap warga Kampung Bayam yang punya SK itu, bisa masuk ke Kampung Susun Bayam. Kita tidak diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta," lanjutnya.
Diketahui, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum menyebut Pemprov DKI sudah menawarkan warga untuk pindah ke Rusun Nagrak. Namun, belum ada warga Kampung Susun Bayam yang mau menghuni Rusunawa Nagrak.
"Sampai hari ini warganya terkonfirmasi belum ada yang menempati Rusun Nagrak. Tapi, sudah ditawarkan," kata Retno kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Memburuk, Ternyata Ini Penyebabnya