"Pada kesempatan ini kami menghadirkan Saudara Fatia sebagai saksinya Haris Azhar dan Saudara Haris Azhar sebagai saksinya Saudara Fatia," ujar jaksa di ruang sidang.
"Jadi maksudnya sudah (ahli) tidak ada lagi?" tanya Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana di ruang sidang PN Jaktim, Senin.
"Ahli sudah selesai kami Yang Mulia," jawab jaksa.
"Jadi saksi dari Saudara (jaksa) sudah tidak ada lagi?" tanya Hakim Cokorda kemudian.
"Iya, siap," timpal jaksa.
Hakim Cokorda lalu menjelaskan sedianya sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari JPU. Namun, ternyata saksi ahli yang dihadirkan JPU sudah tidak ada lagi. Oleh sebab itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi terdakwa.
"Jadi saling memberikan saksi, begitu ya. Karena sedianya hari ini adalah pemeriksaan ahli, yang dijadwalkan oleh Penuntut Umum, ternyata ahli tidak bisa hadir hari ini. Dan Penuntut Umum menyatakan sudah tidak ada lagi ahli yang diajukan di persidangan ini, sehingga Penuntut Umum meminta langsung pemeriksaan Saudara selaku saksi. Saling memberikan keterangan sebagai saksi," jelas Hakim Cokorda.
Merespons hal itu, Haris Azhar meminta waktu untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
"Izin Majelis, kami minta waktu berunding dulu untuk memastikan," jelas Haris Azhar.
Baca Juga: Kompak! Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Lord Luhut
Setelah berunding beberapa menit, Haris Azhar menyatakan keberatan untuk memberikan kesaksian terhadap Fatia. Dia mengatakan keberatan itu sudah sejak awal diutarakan pada saat eksepsi.