Lilit Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Robert Akhirnya jadi Tersangka

Minggu, 13 Agustus 2023 | 15:07 WIB
Lilit Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Robert Akhirnya jadi Tersangka
Robert Herry Son akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan pelecehan simbol negara. ANTARA/Alfisnardo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buntut aksinya melilitkan bendera Merah Putih di leher seekor anjing, seorang remaja asal Riau bernama Robert Herry Son (22) menjadi tersangka. Kasus itu diusut polisi setelah video Robert viral di media sosial.

"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu.

Aksi itu tersebut terjadi pada hari Kamis (10/8). Awalnya, karyawan PT Sawit Agung Sejahtera melihat seekor anjing di yanglehernya dililitkan bendera Merah Putih. Orang yang memasangkan bendera tersebut ke anjing itu pun akhirnya dicari-cari.

Saat diketahui sebagai pelakunya, Robert Herry Son mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut pada hari Rabu (9/8) di depan Kantor PKS PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko, Begini Respons Demokrat Riau

Tersangka berdalih memasang bendera Merah Putih ke leher anjing adalah hiasan untuk merayakan HUT RI.

"Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, karyawan bersama saksi-saksi merasa tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

Pada hari Jumat (11/8), tersangka menyerahkan diri. Proses berikutnya, tersangka diperiksa. Dari hasil gelar perkara, tersangka akhirnya ditahan.

Dikatakan pula bahwa barang bukti yang diamankan satu bendera Merah Putih ukuran kecil. Selain itu, satu flashdisk berisi video rekaman di leher hewan anjing yang dipasangi bendera Merah Putih.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Klaim Sudah Restorasi Gambut 209.977 Hektare di Riau

Sementara itu, Robert Herry Son sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang tersakiti atas perbuatannya memasang bendera di leher anjing.

Tersangka mengaku tidak ada bermaksud untuk menghina dan melecehkan bendera Merah Putih. Dia melakukan hal tersebut hanya spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI.

"Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini. Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut," ungkapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI