Polemik body checking terhadap sejumlah finalis di Miss Universe Indonesia yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sesuai ternyata langsung mendapatkan perhatian serius dan tindakan tegas dari Organisasi Miss Universe tingkat internasional.
Miss Universe Organization (MUO) mencabut lisensi untuk Indonesia. Keputusan tersebut diambil karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah finalis Miss Universe Indonesia.
“Miss Universe Organization telah memutuskan untuk mengakhiri relasi dengan pemegang lisensi di Indonesia, yaitu PT Capella Swastika Karya, dan National Direktor Poppy Capella,” sebut MUO yang diunggah melalui Instagram Stories @missuniverse, pada Sabtu (12/8/2023).
Lantas, seperti apakah fakta-fakta pencabutan lisensi Miss Universe Indonesia tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Putus Kontrak Poppy Capela
Melalui keterangan resminya, organisasi tersebut menyebut bahwa pihaknya sudah mengakhiri hubungannya dengan PT Capella Swastika Karya, perusahaan yang menaungi MUID dan juga dengan Poppy Capella sebagai National Director.
Miss Universe juga memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan Poppy Capella dan juga perusahaan miliknya sebagai sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan. Perusahaan milik Poppy Capella tersebut dianggap tidak memenuhi standar merek dan juga etika organisasi.
Nasib Pemenang
Meskipun sudah mencabut lisensi dari PT Capella Swastika Raya, MUO akan mengusahakan agar pemenang Miss Universe Indonesia 2023, Fabienne Nicole bisa tetap berkompetisi di ajang internasional. Dalam rilisnya, keikutsertaan Fabienne akan diatur nantinya, sembari mengumumkan juga bahwa penyelenggaraan Miss Universe Malaysia 2023 dibatalkan.
Baca Juga: BREAKING! Lisensi Miss Universe Indonesia Resmi Dicabut
Perlindungan Korban