Suara.com - Baru-baru ini ramai menjadi perbincangan mengenai 1.921 peserta seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2022 yang mengundurkan diri yang salah satunya alasannya karena penghasilan atau gaji. Lantas, berapa gaji PPPK? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, alasan peserta seleksi PPPK salah satunyanya karena penempatan dan penghasilan yang tak sesuai dengan ekspektasi pelamar. Guna mengatasi permasalahan tersebut, pihak BKN pun akan memberikan informasi terbaru dalam portal SSCASN 2023 yakni berupa informasi seputar besaran gaji.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK hingga para pesertanya seleksi PPPK yang mengundurkan diri? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasan daftar gajinya yang dilansir dari berbagai sumber.
Besaran Gaji PPPK
Baca Juga: Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi, Profesi Calon Suami Dewi Perssik Urutan Berapa?
Berdasarkan UU No 5 TH 2014 menyebutkan bahwa PPPK berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres No 98 Th 2020, Besaran gaji PPPK ini disesuaikan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, golongan serta masa kerja golongan.
Untuk Gaji PPPK yang berada di instansi pusat, maka akan dibebankan kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sedangkan gaji PPPK yang berada di instansi daerah gajinya dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
- Besaran gaji Golongan I yaitu Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Besaran gaji Golongan II yaitu Rp1.960.200-Rp2.843.900
- Besaran gaji Golongan III yaitu Rp2.043.200-Rp2.964.200
- Besaran gaji Golongan IV yaitu Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Besaran gaji Golongan V yaitu Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Besaran gaji Golongan VI yaitu Rp2.539.700-Rp4.043.800
- Besaran gaji Golongan VII yaitu Rp2.647.200-Rp4.214.900
- Besaran gaji Golongan VIII yaitu Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Besaran gaji Golongan IX yaitu Rp2.966.500-Rp4.872.000
- Besaran gaji Golongan X yaitu Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Besaran gaji Golongan XI yaitu Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Besaran gaji Golongan XII yaitu Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Besaran gaji Golongan XIII yaitu Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Besaran gaji Golongan XIV yaitu Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Besaran gaji Golongan XV yaitu Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Besaran gaji Golongan XVI yaitu Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Besaran gaji Golongan XVII yaitu Rp4.132.200-Rp6.786.500
Selain mendapatkan gaji, PPPK juga akan menerima tunjangan. Ini tertuang dalam Perpres No 98 Th 2020. Adapun tunjangan PPPK yang diberikan melliputi sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? Disahkan Besok 16 Agustus, Intip Bocorannya
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan structural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Demikian ulasan mengenai besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang menarik untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi