Oknum PNS Lampung Aniaya Junior Alumni IPDN, Berapa incian Gaji IPDN 2023?

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 13 Agustus 2023 | 08:05 WIB
Oknum PNS Lampung Aniaya Junior Alumni IPDN, Berapa incian Gaji IPDN 2023?
Ilustrasi gaji. (Pixabay/EmAji) - gaji IPDN 2023
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alumni IPDN menjadi korban kekerasan oleh seniornya yang telah berstatus sebagai ASN di Lampung. Terlepas dari hal ini, membuat orang-orang bertanya tentang gaji IPDN 2023. 

Kasus penganiayaan terjadi di lingkungan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung terhadap 5 pemagang dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Adapun oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DRZ diduga melakukan penganiayaan kepada mereka pada Selasa, (08/08/2023) lalu. 

DRZ yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai diketahui sengaja melakukan penganiayaan terhadap lima orang juniornya lantaran tidak suka dengan kinerja dari kelimanya selama magang. Dia mengajak rekannya untuk menganiaya korban dan penganiayaan tersebut dilakukanpada malam hari, diduga agar tak banyak orang yang mengetahui.  

Diketahui, kelima korban mengalami luka-luka yang cukup serius, seperti lebam-lebam di wajah, kepala, hingga di bagian punggung. Bahkan salah satu korban ada yang sesak napas, namun pelaku tetap menganiayanya. Saat ini, DRZ telah ditahan di Polresta Bandar Lampung. 

Baca Juga: 5 Fakta Oknum ASN Lampung Keroyok Junior Alumni IPDN, Gegara Tak Suka Kinerja

Selama ini IPDN menjadi sekolah kedinasan yang banyak diincar oleh siswa SMA. Selain karena biayanya pendidikannya yang gratis, fresh graduate lulusan dari sekolah kedinasan ini juga akan mendapat gaji yang menjanjikan lantaran langsung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat sudah lulus.

IPDN sendiri adalah perguruan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian/lembaga dengan ikatan dinas bagi setiap lulusannya untuk dapat menjadi ASN di kementerian/lembaga itu. Salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati adalah IPDN yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.  

Lantas berapa gaji IPDN 2023? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Gaji IPDN 2023

Umumnya, gaji bagi fresh graduate IPDN akan sama seperti gaji PNS ataupun ASN di Indonesia. Adapun yang membedakan jumlah penghasilannya adalah dari golongan, tunjangan dan masa kerja yang telah ditempuh. 

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Simak Syarat dan Cara Daftar IPDN 2023, Lulus Bisa Jadi ASN Kemendagri

Ketentuan terkait gaji PNS sendiri tertuang di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. 

Berikut adalah rincian gaji PNS di Indonesia yang juga gaji bagi lulusan IPDN: 

1. Gaji PNS Golongan I

• Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
• Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
• Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
• Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500  

2. Gaji PNS Golongan II 

• Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 
• Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
• Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
• Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000  

3. Gaji PNS Golongan III 

• Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 
• Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
• Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
• Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000  

4. Gaji PNS Golongan IV 

• Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
• Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
• Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
• Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 
• Golongan Ve: Rp3.593.100 - Rp5.901.200  

Lulusan IPDN diberi gelar strata 1 (S1), maka jika menilik dari rincian gaji di atas, gaji bagi fresh graduate PDN yang sudah diangkat sebagai PNS ada di golongan IIIa dengan gaji sebesar Rp2.579.400.  

Akan tetapi, sebelum benar-benar dilantik sebagai PNS, lulusan IPDN masih berstatus menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Diketahui, gaji CPNS sendiri yang diatur dalam undang-undang, yakni sebesar 80 persen dari gaji pokok. Itu artinya, gaji fresh graduate IPDN yang berstatus CPNS sekitar Rp2.063.400 dari total Rp2.579.400. 

Kemudian setelah berstatus sebagai PNS dan semakin lama dalam bekerja sebagai PNS, maka gaji yang akan didapat juga bertambah. Namun perlu diingat, bahwa gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang akan diberikan. Seperti tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga dan lainnya.  

Itulah rincian gaji IPDN 2023, yang banyak diincar masyarakat. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI