Pelaporan disampaikan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/ 2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Ketua RW 06 yang Lecehkan Warga Belum Dipecat Walau Sudah Tersangka, Lurah Pluit: Ada Mekanismenya
Minggu, 13 Agustus 2023 | 07:34 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
10 Tips Aman Saat Periksa ke Dokter: Mencegah Pelecehan Seksual
22 April 2025 | 16:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI