Ketua RW 06 yang Lecehkan Warga Belum Dipecat Walau Sudah Tersangka, Lurah Pluit: Ada Mekanismenya

Minggu, 13 Agustus 2023 | 07:34 WIB
Ketua RW 06 yang Lecehkan Warga Belum Dipecat Walau Sudah Tersangka, Lurah Pluit: Ada Mekanismenya
Ilustrasi- Ketua RW 06 yang Lecehkan Warga Belum Dipecat Walau Sudah Tersangka, Lurah Pluit: Ada Mekanismenya. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Lurah Pluit, Jason Simanjuntak mengakui pihaknya tak bisa langsung memecat Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara inisial ST yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Sebab, terdapat mekanisme yang harus dilalui untuk melakukannya.

Jason mengatakan, untuk mengganti Ketua RW, pihaknya harus lebih dulu membentuk Forum Musyawarah Rukun Warga (RW). Forum ini akan membahas soal masa depan jabatan ST di kepengurusan RW 06 dan akan digelar dalam waktu dekat.

“Kami tidak bisa langsung menonaktifkan ST sebagai Ketua RW 06. Harus melalui mekanisme Forum Musyawarah RW terlebih dahulu,” ujar Jason kepada wartawan, Minggu (13/8/2023).

Dia menjelaskan, mekanisme Forum Musyawarah RW merujuk pada Pasal 30 Huruf E dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Penonaktifan baru bisa dilakukan apabila ST sudah menerima putusan hukum tetap terhadap kasus yang dialaminya.

“Dalam aturan, ST tidak harus di-nonaktifkan sebagai Ketua RW sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap,” jelasnya.

Dalam menunjang pelayanan warga di RW 06, Jason menyebut peran ST akan digantikan Sekretaris RW. Hal itu juga diatur pada Pasal 16 Ayat 2 Huruf C Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“Peran, tugas, dan fungsi Ketua RW bisa dijalankan perangkatnya seperti Sekretaris RW selama ST dalam proses hukum sampai mendapatkan putusan hukum berkekuatan tetap,” pungkasnya.

Korban Ngadu ke Balai Kota

Sebelumnya, Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit berinisial RI menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadu ke Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada Jumat (11/8/2023). Kedatangannya ini merupakan buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST.

Baca Juga: Kronologi Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023 Versi Polisi, Body Checking Bugil Tak Masuk Rundown

Kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Kepolisian juga sudah menjadikan ST sebagai tersangka pelecehan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI