Suara.com - Plt Lurah Pluit, Jason Simanjuntak mengakui pihaknya tak bisa langsung memecat Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara inisial ST yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Sebab, terdapat mekanisme yang harus dilalui untuk melakukannya.
Jason mengatakan, untuk mengganti Ketua RW, pihaknya harus lebih dulu membentuk Forum Musyawarah Rukun Warga (RW). Forum ini akan membahas soal masa depan jabatan ST di kepengurusan RW 06 dan akan digelar dalam waktu dekat.
“Kami tidak bisa langsung menonaktifkan ST sebagai Ketua RW 06. Harus melalui mekanisme Forum Musyawarah RW terlebih dahulu,” ujar Jason kepada wartawan, Minggu (13/8/2023).
Dia menjelaskan, mekanisme Forum Musyawarah RW merujuk pada Pasal 30 Huruf E dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Penonaktifan baru bisa dilakukan apabila ST sudah menerima putusan hukum tetap terhadap kasus yang dialaminya.
“Dalam aturan, ST tidak harus di-nonaktifkan sebagai Ketua RW sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap,” jelasnya.
Dalam menunjang pelayanan warga di RW 06, Jason menyebut peran ST akan digantikan Sekretaris RW. Hal itu juga diatur pada Pasal 16 Ayat 2 Huruf C Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Peran, tugas, dan fungsi Ketua RW bisa dijalankan perangkatnya seperti Sekretaris RW selama ST dalam proses hukum sampai mendapatkan putusan hukum berkekuatan tetap,” pungkasnya.
Korban Ngadu ke Balai Kota
Sebelumnya, Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit berinisial RI menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadu ke Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada Jumat (11/8/2023). Kedatangannya ini merupakan buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST.
Baca Juga: Sejumlah Lapak Di Pemukiman Padat Di Pluit Jakut Kebakaran, 23 Mobil Damkar Dikerahkan
Kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Kepolisian juga sudah menjadikan ST sebagai tersangka pelecehan seksual.
Meski demikian, hingga kini ST masih saja menjabat dan menjalankan tugas sebagai Ketua RW. Karena itu, RI meminta klarifikasi kepada pihak Kelurahan Sunter terkait status ST.
Kuasa Hukum korban, Steven Gono mengatakan pihak Kelurahan Sunter tak kunjung memberikan jawaban atas pertanyaan RI.
"Di sini sebenarnya kita mau minta keadilan hukum saja. Klien saya dilecehkan oleh Pak RW secara seksual. Tapi, beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RW. Di sini kita mau minta kepastian hukum saja sebenarnya," ujar Steven di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Permintaan klarifikasi ini disampaikan pertama kali pada 26 Juli dan 3 Agustus 2023 lalu. Karena tak juga dijawab, ia menduga pihak Kelurahan melindungi tersangka.
"Kami sendiri menduga bahwa pihak kelurahan sepertinya ada oknum kelurahan itu sepertinya ada yang melindungi Ketua RW ini. Karena, pas kita berusaha menghubungi pihak kelurahan, itu tidak ada tanggapan sama sekali," kata Steven.
Dicurigai
Karena tak direspons kelurahan, IR melanjutkan laporannya ke kecamatan. Akhirnya pihak Kelurahan Pluit merespons, tapi tak memberikan sanksi apapun kepada tersangka.
"Setelah ditegur Pak Camat baru dari pihak kelurahan pun merespons. Tapi meresponsnya pun tidak dinonaktifkan. Pihak kelurahan meminta untuk adanya musyawarah RW dan harus forum. Makanya di sini ada kecurigaan dari kita ada pihak kelurahan yang sengaja mencoba melindungi ketua RW ini," pungkasnya.
Pelecehan seksual yang dialami korban ini awalnya terjadi pada Juni 2022. Awalnya, Ketua RW hanya sekadar membicarakan urusan pekerjaan perbaikan jalan.
Belakangan setelah ditanggapi, Ketua RW malah melancarkan pelecehan secara verbal. Setelah berulang kali dilakukan, IR akhirnya merekam dan melaporkan masalah ini kepada kepolisian.
Pelaporan disampaikan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/ 2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.