Mengetahui video anaknya viral, orang tua korban tidak terima. Adapun ayah korban yang akhirnya melaporkan peristiwa memilukan itu ke pihak kepolisian.
“Yang laporan (ke polisi) adalah ayah kandung korban. Orang tua korban lapor polisi setelah melihat video (pemerkosaan) yang beredar (viral),” terang Gathut.
Sementara itu, kondisi korban sekarang tengah mengalami trauma dan syok berat akibat peristiwa yang dialaminya. Polisi sendiri telah meminta orang tua untuk lebih mengawasi tumbuh kembang anaknya, terlebih pada saat memasuki usia remaja.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Trenggalek.
Atas tindakan bejat itu, kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa