Suara.com - Salah satu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kirana Kotama, disebut telah mengantongi permanent resident atau penduduk tetap di negara lain. Meski begitu, lembaga antirasuah enggan mengungkap lokasi pasti tempat tinggal sang buron saat ini.
"Kirana Kotama berdasarkan informasi yang kami terima, ada di suatu negara di benua lain. Dia punya yang disebut permanent resident," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Lebih lanjut, Asep menyebut dengan status permanent resident itu membuat pihaknya kesulitan melakukan upaya hukum terhadap Kirana Kotama. Lantas, bagaimana jejak sang buron KPK ini? Berikut informasinya yang telah terangkum.
Tersangka Kasus Suap
Baca Juga: Buronan KPK Kirana Kotama Disebut Miliki Kewarganegaraan Baru, Terakhir Terlacak di Amerika
Kirana Kotama terlibat kasus suap atas penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero). Hal ini berkaitan dengan pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 31 Maret 2017. Dalam penangkapannya itu, penyidik KPK berhasil mengamankan uang sebesar USD 25 ribu atau sekitar Rp 375 juta yang diduga sebagai dana suap untuk para pejabat PT PAL.
Dana itu merupakan hasil 1,25 persen dari nilai kontrak yang totalnya sekitar USD 1,087 juta. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tiga buah amplop, dua amplop masing-masing berisi uang USD 10 ribu dan satu amplop lainnya berisi USD 5.000.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga orang yang diyakini menerima suap, yaitu Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana, serta Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.
Lalu, pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc yang juga menjabat Direktur Utama PT Pirusa Sejati. Kirana Kotama sendiri berperan sebagai perantara suap. Ia kemudian berstatus buron sejak 15 Juni 2017 karena melarikan diri.
Baca Juga: Bikin Geger! Ngaku Staf Ketua KPK Minta Sumbangan ke Kepala Daerah, KPK: Itu Penipuan!
Firmansyah, Arif dan Saiful melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sempat Terlacak di Amerika Serikat
Kirana Kotama terakhir kali terlacak berada di Amerika Serikat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alex Marwata pada 2 Maret 2023. Disebutkan, pihaknya saat itu sudah berkoordinasi dengan interpol untuk menangkap sang buron tersebut.
"Kami berusaha melacak keberadaan yang bersangkutan (Kirana Kotama). Informasi terakhir, kalau nggak salah, di Amerika. Tentu kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti