Diduga Habiskan Rp 22,5 Miliar, KPK Akan Buktikan Uang Lukas Enembe Berjudi di Singapura dari Hasil Korupsi

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:42 WIB
Diduga Habiskan Rp 22,5 Miliar, KPK Akan Buktikan Uang Lukas Enembe Berjudi di Singapura dari Hasil Korupsi
Terdakwa Lukas Enembe disebut berjudi pakai uang hasil korupsi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI