5 Fakta Putra Mahkota Keraton Solo Sempat Tabrak Lari Pemotor, Kasus Berakhir Damai

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 11:24 WIB
5 Fakta Putra Mahkota Keraton Solo Sempat Tabrak Lari Pemotor, Kasus Berakhir Damai
Rekaman CCTV mobil Pajero yang dikemudikan putra mahkota Solo menabrak pemotor. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra mahkota Keraton Solo KGPAA Hamengkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram diduga menjadi pelaku kasu tabrak lari. Peristiwa ini terjadi saat mobil Mitsubishi Pajero putih yang ia kemudikan menabrak pemotor yang diketahui bernama Hanafi.

Tabrakan itu terjadi di Gapura Gladag, Solo pada Rabu (9/8/2023) dini hari. Potongan rekaman CCTV-nya pun sempat menjadi buah bibir di media sosial. Kini, kasus tersebut berakhir damai. Selengkapnya bisa diketahui melalui lima faktanya berikut ini.

1. Korban Sempat Terpental

Berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial, mobil Pajero putih itu melaju kencang dari arah barat dan berbelok ke arah selatan. Sementara korban dengan motornya datang dari arah selatan ke utara sehingga tabrakan pun terjadi dan ia terpental.

2. Berakhir Damai

Pertemuan antara putra mahkota dengan keluarga korban berlangsung di Satlantas Polresta Solo, Jumat (11/8/2023). Hasilnya, mereka sepakat untuk damai. Sebelumnya, dikatakan kuasa hukum, satu hari setelah kejadian juga melakukan pertemuan.

Mereka mendatangi rumah korban pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 11.00 sampai 14.00 WIB. Kedua belah pihak saling berbincang sekaligus mencari tahu kondisi korban. Rupanya, ia dalam keadaan baik, hanya saja perlu perawatan jalan.

Lalu, pada Jumat, pihak Gusti Purbaya kembali mendatangi rumah korban. Pertemuan itu berlangsung hangat dan mereka sepakat mengakhiri masalah secara kekeluargaan. Langkah ini diambil karena korban diketahui tidak mengalami luka serius.

3. Klaim Bukan Tabrak Lari

Baca Juga: Striker Selalu Menjadi Masalah untuk Timnas Indonesia, Ramadhan Sananta Termotivasi

Kuasa hukum putra mahkota Solo, Ferry Firman Nurwahyu Pratadiningrat memastikan bahwa hal yang dialami kliennya bukan tabrak lari. Disebutkan, kecepatan mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Gusti Purbaya standar, yakni sekitar 50 km per jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI