4 Fakta Ketua RW di Pluit Diduga Lecehkan Pegawai Kelurahan, Klaim Cuma Bercanda

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 09:26 WIB
4 Fakta Ketua RW di Pluit Diduga Lecehkan Pegawai Kelurahan, Klaim Cuma Bercanda
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga sekaligus anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit inisial RI mengaku telah dilecehkan secara verbal oleh Ketua RW 06 Pluit inisial ST. RI mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk melapor ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena ST tak kunjung dicopot walau sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun rupanya ST mengaku bahwa aksinya pada RI hanya bercanda dan untuk hiburan. Bahkan sang ketua RW menyebut masalah itu sengaja dilaporkan ke polisi dengan tujuan menjebaknya. Simak fakta ketua RW di Pluit diduga lecehkan pegawai kelurahan berikut ini.

1.  Korban Lapor ke Heru Budi

RI menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadu ke Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada Jumat (11/8/2023) kemarin. Kedatangan RI merupakan buntut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ST.

Baca Juga: Dipolisikan Soal Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW 06 Pluit Ngaku Dijebak

Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan RI ke Polres Jakarta Utara pada 30 November 2022 lalu. Kepolisian juga sudah menjadikan ST sebagai tersangka pelecehan seksual sejak Juli 2023.

Namun hingga kini ST masih saja menjabat dan menjalankan tugas sebagai Ketua RW. Oleh karenanya RI berharap Heru Budi dapat turun tangan langsung menindak ST. Disebutkan bahwa RI telah melaporkan tindakan ST sebanyak dua kali yakni pada 26 Juli dan 3 Agustus 2023 ke Kelurahan Pluit tapi tak ada respon.

2. Kronologi Pelecehan saat Korban Mau Mandi

Kuasa hukum RI, Steven Gono membeberkan kronologi dugaan pelecehan yang dilakukan ST pada kliennya. Diceritakan ST menelepon untuk menanyakan kegiatan RI sekitar pukul 10:00 WIB.

RI mengatakan ingin mandi karena baru selesai olahraga. ST lantas menanyakan apakah ada orang lain dirumah. Ketika RI menjawab tak ada orang di rumah, ST melontarkan pernyataan melecehkan secara seksual.

Baca Juga: Laporan Diacuhkan Kelurahan, Korban Pelecehan yang Dilakukan Ketua RW di Pluit Ngadu ke Heru Budi

"Saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI. Kemudian saudari RI merasa risih dan berusaha mengalihkan pembicaraan ke hal lain," ungkap Steven di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (11/8/2023).

RI yang merupakan anggota LMK lalu membahas perbaikan jalan. Namun ST kembali mengungkit pembicaraan seksual.

"Saudara ST menanyakan perbaikan jalan di wilayah RW 06 Pluit pada saudari RI dan dijawab semua lubang di jalan sudah diperbaiki," jelas Steven.

"Tapi saudara ST mengatakan masih ada lubang yang belum ditambal, yakni lubang saudari RI yang di bawah (mengarah pada kelamin)," sambung dia.

"Hal itu kembali dialihkan, tapi saudara ST terus membahas ke arah pembicaraan yang membuat saudari RI tidak nyaman," tambahnya.

RI mengaku tak hanya sekali mengalami pelecehan seksual secara verbal dari ST. Oleh karenanya dia berinisiatif merekam percakapan itu sebagai alat bukti.

3. Ketua RW Ngaku Cuma Bercanda

ST yang melecehkan RI saat mau mandi mengaku cuma becanda. Ketua RW berusia 72 tahun ini bahkan mengaku bahwa dia memang pernah menggoda warganya melalui sambungan telepon. Namun ST mengaku bahwa aksinya itu hanya bercanda lantaran sudah kenal lama.

Kuasa hukum ST, Daniel Tourino Voll mengatakan kliennya tidak bermaksud melecehkan RI dengan pernyataan yang bernada sensual. Disebutkan bahwa ST saat itu hanya bercanda, mengingat dia sudah berteman dekat dengan RI selama beberapa tahun terakhir.

"Kalau dilihat dari pengakuan klien kami sendiri bahwa ini hanya bercanda, tidak ada maksud lain," ungkap Daniel pada Jumat (11/8/2023).

Daniel mengatakan jika dilihat dari umur, ST sudah memasuki usia senja dan penglihatan pun dalam kondisi tidak baik. "Jadi kalau bercanda-canda (tentang) orang dewasa, untuk menghibur diri, tidak ada maksud kejahatan, tidak ada niat jahat," tegasnya.

4. Ketua RW Ngaku Dijebak

Selain itu ST menyebut masalah itu sengaja dilaporkan RI ke polisi dengan tujuan untuk menjebaknya. Hal itu karena RI pernah minta jabatan pengelola keuangan RW 06 kepada ST. Namun ST menolak memberikannya karena RI merupakan anggota LMK.

"Tidak boleh rangkap jabatan dalam kepengurusan RW 06. Namun RI tetap memaksa minta untuk tetap jadi 'Pengatur dan Pengelola Keuangan di RW 06' walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami karena takut ada benturan kepentingan," terang Daniel.

Dikarenakan tak diberi jabatan tersebut, Daniel mengatakan RI berupaya menjatuhkan ST dari jabatannya sebagai Ketua RW. Caranya dengan menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual pada 13 Ketua RT setempat. 

Para Ketua RT itu bahkan diajak untuk melakukan mosi tidak percaya pada ST. Namun baru-baru ini pihak kecamatan dan kelurahan telah menyimpulkan bahwa ST tidak melakukan pelecehan seksual pada RI.

"Kemudian tuduhan tersebut tidak terbukti dan hal itu didukung dengan notulen rapat tanggal 8 Oktober dan 9 November 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit dan Camat Penjaringan dan segala permasalahan tuduhan 13 ketua RT itu dianggap selesai," jelas Daniel.

Sementara itu terkait proses dikepolisian, Daniel menyebut sempat ada upaya mediasi yang dilakukan petugas pada ST dan RI. Namun pihak RI tetap ngotot untuk mempidanakan ST dengan dugaan kasus pelecehan seksual.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI