Sudah Berhadapan dengan Borunan Paulus Tannos, Dirdik KPK: Tak Bisa Dieksekusi karena Pindah Kewarganegaraan

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Sudah Berhadapan dengan Borunan Paulus Tannos, Dirdik KPK: Tak Bisa Dieksekusi karena Pindah Kewarganegaraan
Buronan KPK Paulus Tannos Belum ditangkap. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkap upaya penangkapan terhadap buronan KPK, tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos di luar negeri.

Asep mengaku diperintahkan langsung pimpinan KPK Firli Bahuri untuk menangkap Paulus Tannos di negara tetangga.

"Saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima," kata Asep kepada wartawan dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Pada saat itu mereka sudah menemukan Paulus Tannos dan bahkan sudah berhadapan.

Baca Juga: Daftar Buronan KPK yang Kabur ke Luar Negeri, Paulus Tannos Sampai Bisa Ganti Identitas

"Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan, tapi tidak bisa dilakukan eksekusi," kata Asep.

Hal itu dikatannya karena Paulus Tannos sudah berganti identitas dan berganti warga negara.

"Karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika dan namanya sudah lain," ungkapnya.

"Dan dia bukan warga negara Indonesia. Dia punya dua kewarganegaraan, karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afrika tersebut," imbuh Asep.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Dia terjerat bersama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka dan buron sejak 2019.

Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos, Buronan KPK Ganti Identitas dan Kewarganegaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI