Dipolisikan Soal Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW 06 Pluit Ngaku Dijebak

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 06:21 WIB
Dipolisikan Soal Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW 06 Pluit Ngaku Dijebak
Ilustrasi pelecehan seksual [Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara berinisial ST angkat bicara soal kasus pelecehan seksual yang disangkakan padanya. Ia menyebut masalah ini sengaja dilaporkan ke polisi dengan tujuan menjebaknya.

Kuasa Hukum ST, Daniel Tourino Voll mengatakan, RI selaku korban pernah meminta jabatan pengelola keuangan RW 06 kepada ST. Namun, ST menolak memberikannya lantaran RI merupakan Anggota LMK Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

"Tidak boleh rangkap jabatan dalam kepengurusan kelembagaan RW 06. Kemudian Oknum RI tetap memaksa meminta untuk tetap menjadi 'Pengatur dan Pengelola Keuangan di RW 06' walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami karena takut ada benturan kepentingan," ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (12/8/2023).

Karena tak diberikan jabatan tersebut, Daniel mengatakan RI berupaya menjatuhkan ST dari jabatannya sebagai Ketua RW. Caranya, dengan menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual kepada 13 Ketua RT setempat.

Baca Juga: Laporan Diacuhkan Kelurahan, Korban Pelecehan yang Dilakukan Ketua RW di Pluit Ngadu ke Heru Budi

Para Ketua RT itu pun diajak untuk melakukan mosi tidak percaya kepada ST. Namun, belakangan pihak kecamatan dan kelurahan telah menyimpulkan bahwa ST tidak melakukan pelecehan seksual.

"Kemudian, tuduhan tersebut tidak terbukti dan hal itu didukung dengan notulen rapat tanggal 8 Oktober dan 9 November 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit dan Camat Penjaringan dan segala permasalahan tuduhan 13 ketua RT tersebut dianggap selesai," jelas Daniel.

Terkait proses dikepolisian, Daniel menyebut sempat ada upaya mediasi yang dilakukan petugas kepada ST dan RI. Namun, pihak RI tetap ngotot untuk memidanakan ST dengan dugaan kasus pelecehan seksual.

"Pasal yang dituduhkan terhadap klien kami ini menggunakan undang-undang yang baru disahkan. Jadi saya pikir masih banyak pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya dan kami juga akan terus malakukan upaya meskipun sebelumnya pihak kepolisian sudah memediasikan kedua belah pihak," terangnya.

"Tapi kan yang sananya (RI) sampai sekarang masih ngotot, untuk tetap mempidanakan. Kami ke depannya akan tetap melakukan upaya-upaya hukum dengan bukti-bukti baru yang telah kami kumpulkan" tambahnya memungkasi.

Baca Juga: 5 Fakta COO Miss Universe Indonesia Diduga Pelaku Pelecehan Seksual: Sesama Perempuan?

Diberitakan sebelumnya, Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit berinisial RI menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadu ke Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada Jumat (11/8/2023). Kedatangannya ini merupakan buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST.

Kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Kepolisian juga sudah menjadikan ST sebagai tersangka pelecehan seksual.

Meski demikian, hingga kini ST masih saja menjabat dan menjalankan tugas sebagai Ketua RW. Karena itu, RI meminta klarifikasi kepada pihak Kelurahan Sunter terkait status ST.

Kuasa Hukum korban, Steven Gono mengatakan pihak Kelurahan Sunter tak kunjung memberikan jawaban atas pertanyaan RI.

"Di sini sebenarnya kita mau minta keadilan hukum saja. Klien saya dilecehkan oleh Pak RW secara seksual. Tapi, beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RW. Di sini kita mau minta kepastian hukum saja sebenarnya," ujar Steven di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Permintaan klarifikasi ini disampaikan pertama kali pada 26 Juli dan 3 Agustus 2023 lalu. Karena tak juga dijawab, ia menduga pihak Kelurahan melindungi tersangka.

"Kita sendiri menduga bahwa pihak kelurahan sepertinya ada oknum kelurahan itu sepertinya ada yang melindungi Ketua RW ini. Karena, pas kita berusaha menghubungi pihak kelurahan, itu tidak ada tanggapan sama sekali," kata Steven.

Karena tak direspons kelurahan, IR melanjutkan laporannya ke kecamatan. Akhirnya pihak Kelurahan Pluit merespons tapi tak memberikan sanksi apapun kepada tersangka.

"Setelah ditegur Pak Camat baru dari pihak kelurahan pun merespons. Tapi meresponsnya pun tidak dinonaktifkan. Pihak kelurahan meminta untuk adanya musyawarah RW dan harus forum. Makannya di sini ada kecurigaan dari kita ada pihak kelurahan yang sengaja mencoba melindungi ketua RW ini," pungkasnya.

Pelecehan seksual yang dialami korban ini awalnya terjadi pada Juni 2022. Awalnya, Ketua RW hanya sekadar membicarakan urusan pekerjaan perbaikan jalan.

Belakangan setelah ditanggapi, Ketua RW malah melancarkan pelecehan secara verbal. Setelah berulang kali dilakukan, IR akhirnya merekam dan melaporkan masalah ini kepada kepolisian.

Pelaporan disampaikan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/ 2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Kini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Namun, yang bersangkutan sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua RW 06 Pluit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI