Dipolisikan Soal Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW 06 Pluit Ngaku Dijebak

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 06:21 WIB
Dipolisikan Soal Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW 06 Pluit Ngaku Dijebak
Ilustrasi pelecehan seksual [Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara berinisial ST angkat bicara soal kasus pelecehan seksual yang disangkakan padanya. Ia menyebut masalah ini sengaja dilaporkan ke polisi dengan tujuan menjebaknya.

Kuasa Hukum ST, Daniel Tourino Voll mengatakan, RI selaku korban pernah meminta jabatan pengelola keuangan RW 06 kepada ST. Namun, ST menolak memberikannya lantaran RI merupakan Anggota LMK Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

"Tidak boleh rangkap jabatan dalam kepengurusan kelembagaan RW 06. Kemudian Oknum RI tetap memaksa meminta untuk tetap menjadi 'Pengatur dan Pengelola Keuangan di RW 06' walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami karena takut ada benturan kepentingan," ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (12/8/2023).

Karena tak diberikan jabatan tersebut, Daniel mengatakan RI berupaya menjatuhkan ST dari jabatannya sebagai Ketua RW. Caranya, dengan menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual kepada 13 Ketua RT setempat.

Para Ketua RT itu pun diajak untuk melakukan mosi tidak percaya kepada ST. Namun, belakangan pihak kecamatan dan kelurahan telah menyimpulkan bahwa ST tidak melakukan pelecehan seksual.

"Kemudian, tuduhan tersebut tidak terbukti dan hal itu didukung dengan notulen rapat tanggal 8 Oktober dan 9 November 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit dan Camat Penjaringan dan segala permasalahan tuduhan 13 ketua RT tersebut dianggap selesai," jelas Daniel.

Terkait proses dikepolisian, Daniel menyebut sempat ada upaya mediasi yang dilakukan petugas kepada ST dan RI. Namun, pihak RI tetap ngotot untuk memidanakan ST dengan dugaan kasus pelecehan seksual.

"Pasal yang dituduhkan terhadap klien kami ini menggunakan undang-undang yang baru disahkan. Jadi saya pikir masih banyak pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya dan kami juga akan terus malakukan upaya meskipun sebelumnya pihak kepolisian sudah memediasikan kedua belah pihak," terangnya.

"Tapi kan yang sananya (RI) sampai sekarang masih ngotot, untuk tetap mempidanakan. Kami ke depannya akan tetap melakukan upaya-upaya hukum dengan bukti-bukti baru yang telah kami kumpulkan" tambahnya memungkasi.

Baca Juga: Laporan Diacuhkan Kelurahan, Korban Pelecehan yang Dilakukan Ketua RW di Pluit Ngadu ke Heru Budi

Diberitakan sebelumnya, Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit berinisial RI menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadu ke Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada Jumat (11/8/2023). Kedatangannya ini merupakan buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI