Eko menambahkan bahwa konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak. Untuk sanksinya, kepolisian disebutnya baru akan memberikan teguran pada pemilik kendaraan yang belum lulus uji emisi.
"Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Dispenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," ujarnya.