Terkoneksi dengan ETLE, Pemprov DKI dan Polri Bakal Razia Kendaraan yang Belum Uji Emisi

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:33 WIB
Terkoneksi dengan ETLE, Pemprov DKI dan Polri Bakal Razia Kendaraan yang Belum Uji Emisi
Pengemudi kendaraan bermotor mengantri untuk mengikuti uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.

Hal tersebut dilakukan demi mengendalikan kualitas udara Ibu Kota yang memburuk. Rencana ini disampaikan dalam Forum Grup Discussion Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi di kantor Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta pada Jumat (11/08/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah sejak 2020 menggalakkan uji emisi di Jakarta.

"Pergub 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," ucap Asep.

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Memburuk, Ternyata Ini Penyebabnya

Namun, selama ini aturan tersebut baru sekadar imbauan dan belum mengikat karena tak ada sanksi bagi pengendara yang tak melakukan atau belum uji emisi. Karena itu, perlu adanya langkah konkrit agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan uji emisi secara masif.

"Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," ucapnya.

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian RI.

"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketauan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," ucap Asep.

Kasi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri , Kompol Eko Rubiyanto mengatakan bahwa Korlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.

Baca Juga: BMKG Jelaskan Soal Polusi Bikin Langit Jakarta Terlihat Berkabut

"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," tutur Eko.

Eko menambahkan bahwa konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak. Untuk sanksinya, kepolisian disebutnya baru akan memberikan teguran pada pemilik kendaraan yang belum lulus uji emisi.

"Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Dispenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI