Suara.com - Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit berinisial RI menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadu ke Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada Jumat (11/8/2023). Kedatangannya itu merupakan buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST.
Kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Kepolisian juga sudah menjadikan ST sebagai tersangka pelecehan seksual.
Meski demikian, hingga kini ST masih saja menjabat dan menjalankan tugas sebagai Ketua RW. Karena itu, RI meminta klarifikasi kepada pihak Kelurahan Pluit terkait status ST.
Kuasa Hukum korban, Steven Gono mengatakan, pihak Kelurahan Pluit tak kunjung memberikan jawaban atas pertanyaan RI.
Baca Juga: Biodata Dodi Hidayatullah, Mantan Personel Adam Musik yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
"Di sini sebenarnya kita mau minta keadilan hukum saja. Klien saya dilecehkan oleh Pak RW secara seksual. Tapi, beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RW. Di sini kita mau minta kepastian hukum saja sebenarnya," ujar Steven di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Permintaan klarifikasi ini disampaikan pertama kali pada 26 Juli dan 3 Agustus 2023 lalu. Karena tak juga dijawab, ia menduga pihak Kelurahan melindungi tersangka.
"Kita sendiri menduga bahwa pihak kelurahan sepertinya ada oknum kelurahan itu sepertinya ada yang melindungi Ketua RW ini. Karena, pas kita berusaha menghubungi pihak kelurahan, itu tidak ada tanggapan sama sekali," kata Steven.
Lantaran tak direspons kelurahan, IR melanjutkan laporannya ke kecamatan. Akhirnya, pihak Kelurahan Pluit merespons tapi tak memberikan sanksi apapun kepada tersangka.
"Setelah ditegur Pak Camat baru dari pihak kelurahan pun merespons. Tapi meresponsnya pun tidak dinonaktifkan. Pihak kelurahan meminta untuk adanya musyawarah RW dan harus forum. Makanya di sini ada kecurigaan dari kita ada pihak kelurahan yang sengaja mencoba melindungi ketua RW ini," katanya.
Pelecehan seksual yang dialami korban ini awalnya terjadi pada Juni 2022. Awalnya, Ketua RW hanya sekadar membicarakan urusan pekerjaan perbaikan jalan.
Belakangan setelah ditanggapi, Ketua RW malah melancarkan pelecehan secara verbal. Setelah berulang kali dilakukan, IR akhirnya merekam dan melaporkan masalah ini kepada kepolisian.
Pelaporan disampaikan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/ 2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.