“Selanjutnya ada resapan darah pada kulit bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul. Dan juga pendarahan pada lambung," tutup Adhi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Selanjutnya ada resapan darah pada kulit bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul. Dan juga pendarahan pada lambung," tutup Adhi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI