Suara.com - Polda Metro Jaya akan mengecek lokasi Sultan Rifat Alfatih terjerat kabel fiber optik PT Bali Towerindo di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Langkah pengecekan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
"Kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Sementara di sisi lain, penyidik juga akan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Meski rentang waktu kejadiannya sudah lama.
Baca Juga: Bali Tower Janji Jenguk Korban Jeratan Kabel Optik di RS Polri, Begini Kata Ayah Sultan Rifat
"Semua akan kita cek. Tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah tujuh bulan yang lalu, tapi bakal kita cek," katanya.
Cek CCTV
Keluarga Sultan sebelumnya meminta pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTV milik PT Bali Towerindo di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Pemeriksaan CCTV ini dimaksudkan untuk memperjelas kronologis daripada peristiwa tersebut.
"Di lokasi kejadian tanggal 5 Januari itu ada tiga CCTV yang terpasang. Tiga CCTV itu miliknya Bali Tower silakan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka," kata kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Menurut Tegar dengan diperiksanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi akan memperjelas sejak kapan kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo tersebut menjuntai. Sekaligus, menguji klaim pihak PT Bali Towerindo yang menyebut kabel fiber optik tersebut menjuntai akibat truk yang melintas di sekitar lokasi.
"Supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yg dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi. Video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya," ujarnya.
Resmi Lapor Polisi
Keluarga Sultan resmi membuat laporan polisi terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, keluarga Sultan mempersangkakan PT Bali Towerindo dengan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain terluka.
"Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat," katanya Tegar.