Suara.com - Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi laporan yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut perempuan yang akrab disapa Ninis itu, Bawaslu tidak seharusnya melaporkan KPU ke DKPP agar mendapatkan keterbukaan akses Silon.
Pasalnya, DKPP hanya akan memproses laporan tersebut pada ranah etik. Sehingga, DKPP tidak berwenang memerintahkan KPU membuka akses Silon untuk Bawaslu.
"DKPP itu bukan untuk perintahkan (KPU) membuka Silon karena yang di DKPP itu persoalan etik dan profesionalismenya. DKPP tidak bisa memerintahkan KPU untuk membuka itu," kata Ninis kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Jelang 2024, Perludem Sebut UU Pemilu Paling Banyak Digugat di MK
Namun, jika Bawaslu merasa KPU tidak profesional karena tidak menindaklanjuti surat-surat Bawaslu agar Silon bisa dibuka lebih luas, maka tepat jika Bawaslu melaporkan KPU ke Bawaslu.
Ninis menilai agar Bawaslu menginginkan keterbukaan akses informasi, lebih tepat jika lembaga yang dipimpin Rahmat Bagja itu berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mengkaji soal data-data yang harus dikecualikan.
Sebab, KPU memberikan keterbatasan akses Silon kepada Bawaslu dengan alasan adanya data-data yang bersifat privasi sehingga harus dikecualikan.
"Saya data yang dikecualikan itu data-data tertentu seperti NIK, Nomor KTP, bukan berarti dokumennya yang tidak dibuka," ujar Ninis.
Lebih lanjut, dia menilai Bawaslu seharusnya menggunakan kewenangannya untuk menjadikan keterbatasan akses Silon sebagai temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
Baca Juga: Soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP
"Bawaslu sekarang itu kewenangannya besar loh dibanding sebelumnya, mengalami transformasi kelembagaan, punya kewenangan sangat besar, harusnya itu jadi temuan. Kan ada pelanggaran administrasi," tandas Ninis.
Sebelumnya, Anggota DKPP Raka Sandi mengungkapkan laporan tersebut diterima oleh pihaknya pada Senin (7/8/2023) sore kemarin.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," kata Raka kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
"Pada intinya, akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil," lanjut dia.
Raka menyebut aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tersebut disampaikan Bawaslu terhadap semua komisioner KPU.