Edarkan Barbuk Sabu Bareng Teddy Minahasa, Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 16:56 WIB
Edarkan Barbuk Sabu Bareng Teddy Minahasa, Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara
Edarkan Barbuk Sabu Bareng Teddy Minahasa, Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara. [YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran tindakannya mengedarkan barang bukti sabu bersama eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa sebagai pelanggaran berat.

Kelapa Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keputusan ini diambil berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (10/8/2023) kemarin. Sidang dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

"Hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa; kesatu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023). (tangkap layar)
Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023). (tangkap layar)

Atas putusan tersebut, lanjut Ramadhan, Dody selaku pelanggar menyatakan banding. Kekinian, tim KKEP masih menunggu naskah bandingnya.

Baca Juga: Kerap Muncul di Kasus Besar, Ini Sosok Jamin Ginting yang Kini Jadi Saksi Ringankan Mario Dandy

"Pelanggar menyatakan banding," ungkapnya. 

Vonis 17 Tahun

Pada 10 Mei 2023 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Dody. Tak hanya itu, Dody juga diminta membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rakhma Darma Putri, istri Dody Prawiranegara jadi saksi di sidang. (Suara.com/Faqih)
Rakhma Darma Putri, istri Dody Prawiranegara jadi saksi di sidang. (Suara.com/Faqih)

Dalam persidangan ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih menyatakan Dody terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," ujarnya. 

Baca Juga: Usaha Teddy Minahasa Lawan Vonis Seumur Hidup: Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

Dody kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis 17 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI