Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan pihak yang membantu Paulus Tannos berganti identitas dan kewarganegaraan. Paulus adalah tersangka kasus korupsi e-KTP yang menjadi buronan KPK.
"Apakah ada pihak lain yang sengaja mengubah namanya dan termasuk mengubah namanya juga dilakukan di dalam negeri, itu yang terus nanti kami akan dalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (11/8/2023).
Dikatakan Ali, penyidik KPK pernah akan menangkap Paulus Tannos di luar negeri, namun karena kewarganegaraan dan namanya yang berganti hal itu tidak dapat dilakukan.
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," ujar Ali.
Baca Juga: Henri Alfiandi Mengaku Terima Suap, Korupsi Berlangsung Sejak 2021
"Seperti itu hukum hubungan internasional, hubungan dengan negara lainkan tergantung dari otoritas negara tersebut. Karena melakukan penangkapan di negara lain kan kita tidak bisa semena-mena seperti halnya konteksnya menangkap di negara sendiri," sambungnya.
Lebih lanjut, KPK memastikan pencarian Paulus Tannos tetap dilakukan. Red notice atas nama Paulus Tannos dengan identitas barunya juga sudah diterbitkan KPK.
"Poin pentingnya adalah kami sudah ajukan kembali red notice-nya atas nama barunya tentunya. Atas nama Paulus Tannos yang baru. Nah itu sudah kami ajukan," tutur Ali.
Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Dia terjerat bersama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka dan buron sejak 2019.
Baca Juga: Perjalanan KPK Buru Paulus Tannos, Kini Ganti Nama dan Jadi Warga Afrika Selatan