Suara.com - PT Bali Tower Sentra ternyata sama sekali tidak menyampaikan permintaan maaf ke pihak keluarga Sultan Rif'at Alfatih ketika dipertemukan dalam mediasi di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jumat (11/8/2023).
Hal itu diterangkan oleh ayah Sultan, Fatih Nurul Huda setelah mediasi dengan PT Bali Tower.
"Sejauh ini kita hanya mencapai satu kesepahaman saja. Tadi belum ada ya (permintaan maaf), satu statement-statement seperti itu," ujar Fatih di Kemenko Polhukam.
Sementata itu, pengacara PT Bali Tower, Maqdir Ismail enggan menjawab lugas terkait desakan minta maaf dari pihak keluarga Sultan. Baginya, mediasi yang dilakukan untuk menemukan kesamaan kepemahaman.
"Ya makanya itu yang saya bilang tadi, kan tidak akan ada kesepahaman kalau tidak ada pembicaraan tentang itu semua," jelas Maqdir.
Sebagaimana diketahui, Kemenko Polhukam menggelar mediasi antara PT Bali Tower Sentra dan pihak Sultan Rif'at Alfatih, korban jeratan fiber optik di leher, Jumat (11/8/2023).
Dalam mediasi itu, hadir ayah Sultan, Fatih Nurul Huda didampingi oleh pengacaranya Habiba. Sementara di kubu PT Bali Tower Sentra, hadir sejumlah perwakilan pihak perusahaan didampingi pengacara Maqdir Ismail.
Fatih mengatakan mediasi yang dilakukan untuk menjelaskan permasalahan ihwal kasus ini. Dia menyebut belum ada kesepakatan apa pun yang dihasilkan.
"Karena sampai detik ini belum ada kesepakatan bersama hanya kesepahaman saja," ujar Fatih setelah mediasi di Kemenko Polhukam.
Fatih menjelaskan kesepahaman yang dimaksud adalah bahwa insiden jeratan kabel yang menimpa anaknya merupakan sebuah musibah.