Hakim Militer yang Adili Kasus Kepala Basarnas akan Diberi Pangkat Lokal, Apa Itu?

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 15:38 WIB
Hakim Militer yang Adili Kasus Kepala Basarnas akan Diberi Pangkat Lokal, Apa Itu?
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kiri) memberikan arahan kepada tim Indonesia Search and Rescue (INASAR) saat mengikuti upacara pelepasan dalam rangka perbantuan internasional ke Turki di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama Kepala Basarnas, Marsekal Henri Alfiandi kini akan segera ditangani oleh pengadilan militer. Status Henri sebagai prajurit TNI AU dengan pangkat Marsekal Madya membuatnya harus menjalani peradilan militer karena statusnya sebagai tersangka korupsi.

Tak hanya itu, peradilan militer ini juga akan dipimpin oleh hakim militer yang nantinya akan diberikan pangkat lokal.

Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan pemberian pangkat ini pun dilakukan untuk menghindari adanya kepentingan militer atau hierarki pangkat dalam peradilan yang dijalani.

"Kalau dalam sistem peradilan militer itu, nanti para hakim- hakim yang mengadilinya akan diberikan pangkat lokal agar sederajat dengan terdakwa. Pangkat lokal itu hanya dipakai di dalam ruangan pengadilan itu saja,” ungkap Kresno dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/08/2023) kemarin.

Baca Juga: Johanis Tanak Hadirkan Ahli Hukum Unpad Romli Atmasasmita di Sidang Etik Dewas KPK

Lalu, apa sebenarnya pangkat lokal tersebut? Simak inilah selengkapnya.

Dalam peradilan militer, pangkat lokal didefinisikan sebagai pangkat yang diberikan kepada seorang prajurit militer untuk sementara waktu.

Pangkat lokal ini juga diberikan kepada prajurit militer jika diperlukan untuk melakukan tugas atau jabatan tertentu yang memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya. Namun, pangkat lokal ini tidak ada sangkutpautnya dengan kenaikan gaji atau tunjangan karena bersifat sementara.

Pangkat lokal ini juga diberikan oleh pejabat yang berwenang, seperti komandan satuan atau kepala staf. Pangkat lokal ini juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan serta mempertahankan profesionalisme dalam performa prajurit untuk melaksanakan tugasnya.

Pemberian pangkat lokal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2). 

Baca Juga: Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK

Adapun para pejabat yang berwenang memberikan pangkat lokal adalah sebagai berikut : 

  • Panglima TNI memberikan pangkat lokal kepada prajurit berpangkat Perwira Tinggi
  • Kepala Staf Angkatan memberikan pangkat lokal kepada prajurit berpangkat Perwira Menengah
  • Panglima Komando Utama TNI memberikan pangkat lokal kepada prajurit berpangkat Perwira Pertama
  • Komandan Satuan memberikan pangkat lokal kepada prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI