Pasca Mediasi dengan PT Bali Tower di Kemenko Polhukam, Ayah Sultan Rif'at Belum Mau Cabut Laporan Polisi

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 14:19 WIB
Pasca Mediasi dengan PT Bali Tower di Kemenko Polhukam, Ayah Sultan Rif'at Belum Mau Cabut Laporan Polisi
Fatih Nurul Huda, ayah dari Sultan Rif'at Al Fatih korban jeratan kabel fiber optik usai mediasi di Kemenko Polhukam, Jumat (11/8/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah dari Sultan Rif'at Al Fatih korban jeratan kabel optik di bagian leher, Fatih Nurul Huda menegaskan, tetap terus melanjutkan laporan di Polda Metro Jaya meski sudah menjalani mediasi dengan PT Bali Tower Sentra.

Mediasi itu digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemnko Polhukam), Jumat (11/8/2023).

Fatih mengatakan pihaknya tidak akan mencabut laporan tersebut. Sebab belum ada kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi tersebut.

"Tidak, tidak (cabut laporan). Artinya ini baru kesepahaman belum ada kesepakatan. Artinya LP di Polda tetap kami jalankan sesuai dengan standar SOP-nya kepolisian, ini belum akan kami otak-atik biar jalan terus," ujar Fatih di Kemenko Polhukam.

Meski begitu, Fatih menyampaikan jika kesepakatan dalam mediasi itu nantinya menghasilkan keputusan yang adil maka pihaknya tidak menutup peluang akan mencabut laporan polisi. Dia tidak ingin kasus ini terus berlarut-larut.

"Ya artinya kalau memang pada akhirnya sudah ada satu kesepakatan yang mungkin dan seterusnya kenapa sih masalah ini masih diterus-teruskan," kata Fatih.

"Dengan catatan kalau ada kesepakatan ini kan kembali lagi ke kedua belah pihak pastinya," imbuhnya.

Mediasi

Sebagai informasi, Kemenko Polhukam memediasi antara PT Bali Tower Sentra dan pihak Sultan Rif'at Alfatih, korban jeratan fiber optik di leher, pada Jumat.

Baca Juga: Dipertemukan di Kantor Mahfud, Mediasi Ayah Sultan Korban Jeratan Kabel dan PT Bali Tower Belum Capai Kesepakatan

Dalam mediasi itu, hadir ayah Sultan, Fatih Nurul Huda didampingi oleh pengacaranya Habiba. Sementara di kubu PT Bali Tower Sentra, hadir sejumlah perwakilan pihak perusahaan didampingi pengacara Maqdir Ismail.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI