Suara.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyiapkan upaya hukum lainnya untuk melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Prima.
Pada Selasa (8/8/2023), MA menolak PK soal gugatan Prima agar KPU membatalkan Surat Keputusan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
"Sejak awal, Prima memang sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang dapat digunakan untuk membuktikan bahwa memang terjadi kecurangan dalam verifikasi partai politik," kata Juru Bicara DPP PRIMA, Farhan Abdillah Dalimunthe saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Setelah PK atas putusan PTUN DKI ditolak MA, Farhan menyebut pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU yang sempat menghasilkan putusan penundaan pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Perjalanan Kubu Moeldoko Begal Partai Demokrat, Berujung PK Ditolak MA
Putusan tersebut akhirnya dibatalkan lewat banding yang diajukan KPU ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Saat itu, PR DKI menerima banding KPU.
"Prima masih memiliki amunisi lain untuk menggugat KPU, yaitu permohonan kasasi di MA," tegas Farhan.
Dia meyakini MA akan memutus perkara kasasi yang akn diajukan pihaknya dengan objektif, tanpa ada intervensi dari kekuatan politik.
"Perlu kami ingatkan, tidak lolosnya Prima dalam verifikasi partai politik bukan karena Peima tidak siap menjadi peserta pemilu, tapi terjadi intervensi politik dari status a quo yang merasa kenyamanannya akan terganggu kalau Prima menjadi peserta pemilu," tandas Farhan.
Baca Juga: Siapa Anak Hakim Agung Suhadi? Ikut 'Dikuliti' Usai Ayahnya Batalkan Vonis Mati Sambo